SAMBAR.ID, Parimo, Sulteng - Gubernur Sulawesi Tengah Dr.H.Anwar Hafid,M.Si menegaskan perlunya perhatian serius terhadap penguatan lembaga dan sumber daya pemadam kebakaran, polisi pamong praja, serta satuan perlindungan masyarakat (Linmas).
Hal itu Ia sampaikan saat memimpin Apel Kesiapsiagaan memperingati HUT ke-106 Damkar, ke-75 Satpol PP, dan ke-63 Linmas Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah di halaman Kantor Bupati Parigi Moutong, pada Kamis (15/5/2025).
Dalam amanatnya, Gubernur Dr.Anwar Hafid menyampaikan sambutan Menteri Dalam Negeri yang menyoroti urgensi revitalisasi tugas dan fungsi tiga institusi tersebut, yang disebut berperan vital dalam menjaga ketertiban, keselamatan jiwa, serta perlindungan terhadap hasil-hasil pembangunan.
“Pencegahan kebakaran tidak hanya menyelamatkan nyawa, tapi juga menjaga keberlanjutan pembangunan. Ini bukan hanya tugas petugas, tetapi tanggung jawab kolektif,”katanya.
Data nasional menunjukkan selama 2024, Damkar menangani 20.427 kasus kebakaran dan 56.243 operasi penyelamatan non-kebakaran. Namun, Ia menyoroti bahwa mayoritas personel Damkar dan Satpol PP masih berstatus non-ASN.
Hingga akhir 2024, tercatat 64,24 persen aparatur Damkar merupakan pegawai non-ASN. Hal ini dinilai menghambat profesionalitas dan kepastian karier mereka.
Ia juga meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk dinas Damkar mandiri, sesuai Permendagri Nomor 16 Tahun 2020. Saat ini, baru 137 kabupaten/kota yang telah memilikinya.
“Tanpa dinas yang otonom, sistem kita rentan lambat dan tidak responsif,”ujarnya.
Soal sarana dan prasarana, Kementerian Dalam Negeri telah menyalurkan 237 unit mobil dan ambulans pemadam hingga 2024. Namun Ia menyebut itu belum cukup. Ia pun mendorong pemda mengalokasikan anggaran lebih besar guna membangun pos sektor pemadam di tingkat kecamatan.
Ia juga menekankan pentingnya peran relawan pemadam kebakaran (Redkar) yang kini berjumlah 53.835 orang, serta mempercepat sertifikasi petugas Damkar. Hingga kini, baru 16.818 personel yang mengikuti pelatihan dasar.
“Profesionalisme itu dimulai dari standar. Pendidikan, pelatihan, dan perlindungan kerja harus jadi prioritas,”katanya.
Ia menyebut perlunya implementasi tunjangan risiko tinggi dan jaminan sosial tenaga kerja sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
Di penghujung sambutannya, Ia mendesak percepatan pembentukan undang-undang penanggulangan kebakaran nasional. Ia pun menilai UU tersebut akan menjadi kerangka hukum penting yang selama ini masih absen.
“Kalau mau serius menjadikan Indonesia tangguh menghadapi risiko bencana, maka tata kelola damkar harus dirombak dari hulu ke hilir,”tegasnya.
Turut hadir, Unsur Forkopimda Sulawesi Tengah, Para bupati/walikota se Sulteng, Para KasatpolPP se Sulteng, Para Kepala Perangkat Daerah.***
Source : Biro Administrasi Pimpinan