Seusai penggeledahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sumedang, Kepala Desa Haurkuning, Mumuh minta perlindungan Hukum Kejaksaan Agung RI, karena ingin pembinaan bukan dibinasakan
"Saya ingin dibina bukan dibinasakan karena dugaan penyimpangan yang dialamatkan kepada saya bersama staf Desa, saya merasa tidak ada masalah karena seperti BPJS dan penyaluran bantuan tunai bersumber dari dana desa itu sudah saya realisasikan seperti yang ada disurat panggilan tersebut," kata Kades Haurkuning.
Hal itu, Pemdes Haurkuning merasa diusilin oleh pihak penegak Hukum sehingga menyebabkan aktifitas dan program Desa Ikut terganggu tidak berjalan normal sebab sejumlah documen yang disita pihak kejaksaan negeri sumedang tidak menyimpan arsip atau berita acara penyitaan.
Lengkapnya Baca: Merasa Dijadikan Objek Pemeriksaan "DIUSILIN" Pemdes Haurkuning Minta Perlindungan Hukum di Kejagung RI
"Selama kantor sudah digeledah kegiatan pelayanan dan menjalankan roda pemerintah terganggu, dan sampai sekarang documen yang disita belum dikembalikan, jadi kegiatan dipemerintahan terganggu tanggung jawab siapa," tanya Mumuh.
Jaksa Agung, ST Burhanudi dengan tegas meminta pada jaksa untuk tidak mengusili Kepala Desa (Kades). Terutama dalam penanganan tindak pidana korupsi. Pesan acara Rakornas yang diviralkan melalui akun TikTok @Militan, Minggu (19/5/2024).
"Apabila ada laporan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa, renungkan dahulu oleh kalian. Kepala Desa itu adalah seorang swasta bahkan di kampung yang tidak ngerti aturan bagaimana keuangan pemerintah. Terus kemudian jadikan objek pemeriksaan. Tolong jangan lakukan itu, saya akan membuat aturannya," tegasnya.
Sekedar diketahui, Penggeledahan adalah tindakan penyidik yang dibenarkan oleh undang-undang untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan di rumah tempat kediaman seseorang, serta melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang. Tindakan ini tidak hanya terbatas pada pemeriksaan, tetapi juga dapat mencakup penangkapan dan penyitaan barang bukti
Baca Juga: Breaking News: Rakor Gawe Rancange, Pak Kades Jeung Pak Lurah Jabar
Dasar hukum penggeledahan di Indonesia diatur dalam KUHAP, khususnya pada Pasal 32 hingga Pasal 37. Menurut Pasal 32, untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau badan sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam undang-undang.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 juga menegaskan bahwa penggeledahan dapat dilakukan sebelum penetapan tersangka dalam kasus tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Kejari Sumedang Semenara diusahakan dikonfirmasi (*)
Bersambung...