Polisi Makassar Ungkap Jaringan Narkoba, 111 Tersangka Ditangkap

Sambar.id, Makassar, Sulsel– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Makassar berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba besar-besaran.  

Selama periode Januari hingga Mei 2025, sebanyak 111 tersangka telah diamankan, sebuah prestasi gemilang dalam perang melawan narkoba di Kota Makassar.
 
Dalam konferensi pers Rabu lalu, Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti, menyatakan penangkapan ini sebagai salah satu capaian terbesar dalam menekan peredaran gelap narkoba.  Operasi yang dilandasi 64 laporan polisi ini berhasil meringkus 102 pria dan 9 wanita.  Dari jumlah tersebut, 5 orang diidentifikasi sebagai bandar, 23 sebagai pengedar, dan 83 sebagai pengguna.
 
Barang bukti yang disita cukup signifikan, termasuk 22,7362 gram sabu, 9,9087 gram sintek, 1,7607 gram ganja, dan 100 butir obat daftar G jenis THD.  Menariknya, jaringan ini beroperasi secara lokal di Makassar, tanpa keterlibatan jaringan luar daerah.  Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, namun didominasi buruh dan pekerja swasta.
 
Modus operandi yang digunakan para bandar cukup cerdik. Mereka menerapkan sistem penjualan terputus, menghindari perantara langsung untuk mengelabui aparat.  

Polisi berhasil mengamankan 20 saset sabu dari kelima bandar tersebut.  Yang mengkhawatirkan, empat tersangka masih di bawah umur, menjadi perhatian serius pihak kepolisian terkait penanganan hukum dan rehabilitasi.
 
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman bervariasi, mulai dari enam tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.
 
Polres Pelabuhan Makassar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, khususnya di area pesisir dan pelabuhan yang rawan menjadi jalur masuk barang haram tersebut.  Perang melawan narkoba ini akan terus berlanjut.
Lebih baru Lebih lama