Sambar.id, Gorontalo Utara || Persoalan hukum di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) belakangan ini banyak menyita perhatian publik, terutama dengan penetapan 6 kepala desa dan satu masyarakat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana money politik. Namun, di tengah hiruk pikuk kasus tersebut, ada satu kasus lain yang jauh lebih tragis dan masih belum menemukan titik terang: kasus meninggalnya Yulia Sinta Sangala, " ujar Rivaldi Uping.
Menurutnya, pada 2 Januari 2025, mayat Yulia ditemukan di Kecamatan Gentuma Raya. Namun, hingga saat ini, 18 Mei 2025, proses hukumnya masih belum jelas. Sudah empat bulan lebih berlalu, bahkan dengan dua kali pergantian Kasat Reskrim Polres Gorut, namun upaya yang dilakukan pihak kepolisian baru sampai pada tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka, " jelasnya.
Keterlambatan ini menimbulkan keresahan dan tanda tanya besar di masyarakat. Mengapa kasus ini belum juga diselesaikan? Apakah ada intervensi atau tekanan yang menghambat proses hukum? Masyarakat khawatir bahwa tanpa penyelesaian yang adil, kasus serupa bisa terulang.
Meninggalnya Yulia Sinta Sangala bukan hanya persoalan hilangnya nyawa seorang anak, tapi juga menggambarkan betapa pentingnya peran orang tua dan perlunya penegakan hukum yang efektif. Kasus ini juga mengingatkan kita tentang pentingnya menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak kita, " tegasnya
Kita berharap Polres Gorut segera menemukan titik terang dalam kasus ini dan memberikan keadilan bagi keluarga Yulia. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Mari kita kawal kasus ini bersama-sama dan menuntut keadilan untuk Yulia Sinta Sangala." pungkasnya.
( syarief 01 )