Sambar.id, Makassar, – Polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Makassar mencapai puncaknya. Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Selatan mengancam akan mengepung Balai Kota Makassar jika Pemerintah Kota tidak segera mengevaluasi sistem PPDB 2025 dan mencopot Kepala Dinas Pendidikan. Sabtu 7 Juli 2025
Organisasi kemasyarakatan ini menilai sistem tersebut tidak adil dan merugikan warga miskin. Ketua LMP Sulsel, Muhammad Taufiq Hidayat, dalam konferensi pers Senin (7/7), menyatakan sistem zonasi, afirmasi, dan prestasi telah menciptakan ketimpangan akses pendidikan.
Ribuan anak dari keluarga kurang mampu dan yang tinggal di rumah kontrakan terancam gagal masuk sekolah negeri karena kendala administrasi seperti Kartu Keluarga yang tidak sesuai zonasi.
"Ini bukan masalah administratif semata, melainkan ketidakadilan sistemik," tegas Taufiq. Ia mencatat sedikitnya 2000 warga Makassar menghadapi masalah ini, terutama karena aturan zonasi yang dianggap kaku dan kurang fleksibel.
Jalur afirmasi dinilai tidak tepat sasaran, sementara jalur prestasi cenderung menguntungkan kalangan mampu.
LMP Sulsel mendesak Wali Kota Makassar untuk segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan, yang dianggap gagal memastikan akses pendidikan yang setara.
Kurangnya sosialisasi dan komunikasi dari Dinas Pendidikan juga disoroti sebagai penyebab banyak warga tidak memahami aturan teknis PPDB.
Ancaman Aksi Kepung Balai Kota
Taufiq memberikan ultimatum: jika tidak ada tindakan nyata dari Pemerintah Kota dalam waktu dekat, LMP akan mengerahkan massa untuk mengepung Balai Kota Makassar. "Pendidikan adalah hak, bukan privilese," tegasnya.
LMP menekankan penolakan terhadap penerapan sistem PPDB yang mengabaikan kondisi sosial ekonomi dan realitas kependudukan warga Makassar, meskipun mengakui regulasi nasional sebagai landasannya.
Regulasi yang Berlaku:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas.
Peraturan ini mengatur tentang sistem zonasi, afirmasi, dan prestasi, namun implementasinya di Makassar dinilai LMP belum berpihak pada rakyat.
LMP meminta agar Pemerintah Kota Makassar merevisi dan memperbaiki implementasi peraturan ini agar lebih inklusif dan adil. Ketidakjelasan dan kurangnya sosialisasi peraturan ini juga menjadi sorotan utama. (Al)