Polsek Bontonompo Tangkap Pria Bawa Badik Tanpa Izin Di Bontonompo Selatan


Sambar,id. Gowa || Personel Polsek Bontonompo, Polres Gowa, mengamankan seorang pria berinisial AR (36) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik tanpa izin. Penangkapan dilakukan pada Senin (12/5) sekitar pukul 01.30 WITA di Dusun Tindang, Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Selasa (13/5).


Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025, berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 29 April 2025 dan Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025 tanggal 1 Mei 2025. Laporan resmi tercatat dalam LP. A/04/V/SPKT/Polsek Bontonompo/Polres Gowa/Polda Sulsel tanggal 12 Mei 2025.


Penangkapan berawal saat personel Polsek Bontonompo melakukan patroli malam dan mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang melintas di jalan poros Tindang. Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bilah badik terselip di pinggang kiri pelaku.

“Pelaku tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan senjata tajam tersebut. Kami langsung mengamankannya ke Mapolsek Bontonompo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ps. Kanit Reskrim Polsek Bontonompo, AIPTU H. Burhanuddin.


Dari hasil interogasi, AR mengakui bahwa ia membawa badik tersebut tanpa alasan yang jelas. Kini pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.


Kapolres Gowa AKBP Muh. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., mengapresiasi kesigapan personel di lapangan. “Penindakan terhadap pelaku kepemilikan sajam tanpa izin adalah langkah preventif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Gowa,” tegas Kapolres.


Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa keperluan dan izin yang sah. “Kami akan terus melaksanakan Operasi Pekat Lipu demi menjaga ketertiban umum dan mencegah kejahatan jalanan,” tambahnya.


Humas Polres Gowa

Lebih baru Lebih lama