Sertifikat Warga Sudah Tiga Tahun Belum Juga Terbit, Notaris Jangan Urusi Yang Bukan Wewenangnya


Sambar,id.Sukabumi || Ketua komite pencegahan korupsi Jawa Barat ( KPK Jabar)Setda kab Sukabumi E.Suhendi, menyatakan agar pihak notaris bisa bekerja lebih profesional dan tidak perlu mengerjakan yang bukan wewenangnya.


Hal itu disampaikan terkait lambannya penerbitan sertifikat yang diurus oleh warga Citepus Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhan ratu, Sukabumi.


Seharusnya notaris bisa lebih profesional, bukan mengurus yang bukan menjadi bagian dari kerjanya. Alangkah lebih baik lagi kalau masyarakat yang akan mengurus sertifikat diarahkan ke BPN, bukan sebaliknya. Karena sampai saat ini, hal seperti bukan rahasia umum di tengah masyarakat," tegas E.Suhendi kepada SAMBAR.ID. (10/5/2025).


Selain itu dia juga mengimbau agar warga tidak mengandalkan calo untuk mengurus sertifikat tanah. Dia menduga, banyaknya permasalahan sertifikat kepemilikan lahan dan tanah yang terlambat siap diduga karena masih banyaknya masyarakat terlalu percaya dengan 'calo' atau perantara.


Kita mengharapkan agar seluruh masyarakat yang akan mengurus sertifikat tanah, hendaknya langsung mengurusnya secara sendiri ke kantor BPN. Sehingga jelas apa yang harus dilengkapi saat dalam proses pengurusan," ungkapnya.


Menurutnya, hal tersebut untuk mengurangi permalasahan yang tidak diinginkan karena BPN akan terus melakukan perbaikan untuk lebih profesional dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Selain itu, jika memang ada permasalahan, bisa segera ditindaklanjuti oleh petugas BPN yang ada di kantor.


Diberitakan sebelumnya, warga Citeous, Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhan ratu, mengeluhkan lambannya pengurusan sertifikat tanah oleh Notaris Dedy Saptono, yang hingga tiga tahun tidak kunjung selesai sejak tanah tersebut di ajukan pengurusan sertifikat melalui Notaris.


Saya salah satu warga yang telah mengajukan pengurusan sertifikat di patuguran Pelabuhan ratu Sudah tiga tahun ini pihak Notaris belum memberikan sertifikat setelah tiga tahun menunggu," ungkap H.S.


Dijelaskan H,S, alasan yang disampaikan oleh notaris selalu klasik.


E Suhendi,Kita berharap agar pihak-pihak bisa menghormati hak-hak konsumen dan jangan dibiarkan terlalu lama menunggu agar jangan ada kesan justru termarjinalkan," ungkapnya.


Sementara itu Notaris Dedy Saptono saat dikonfirmasi memberikan alasan,


Info. kami sudah proses peta bidang tanah PBT di acc terbit di BPN artinya 90% secara keperdataan sudah milik pak Heru,, nah kekurangan tsb adalah untuk berproses cetak sertifikatnya karena AJB tsb di buat oleh PPATS Camat ada berkas di dalam warkah kecamatan kurang


Mohon maaf pak suhendy agar meningkatkan pengetahuannya atas pendaftaran tanah sehingga tidak berkesimpulan yang negatif kepada notaris.


Notaris hanya bantu pak Heru skalian menyelesaikan tanah yang sudah ber AJB tersebut pak agar sertipikat terbit atas nama ybs.ungkapnya.


Dan E.Suhendi sebagai ketua KPK Jabar Setda kab Sukabumi memberikan tanggapannya,bahwa pengurusan sertifikat itu waktunya 60-98 hari,dan ini sudah tiga tahun belum beres.kenapa Notaris jawabannya begitu kenapa gak dari awal? dan saat dulu ditanya tidak ada masalah.


( Biro Sukabumi)

Lebih baru Lebih lama