Mafia Tanah Mengganas di Makassar?, Rumah Warga Dihancurkan Tanpa Putusan PN!

Kuasa hukum PT Tri Alpha Property, ANDI ALFIAN SH MH CPCLE  (doc.foto)

Sambar.id, Makassar —
Praktik mafia tanah kembali menunjukkan wajah brutalnya di Kota Makassar. Sejumlah rumah warga di Perumahan Aliqa Residence, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, dihancurkan tanpa putusan Pengadilan Negeri (PN), memicu kecaman dan mempertanyakan kehadiran negara dalam melindungi hak warga.


Teror terhadap warga berlangsung sistematis. Kelompok yang diduga preman bayaran kerap keluar-masuk kompleks, mencoret rumah, memberi tanda bangunan yang akan dibongkar, hingga menebar intimidasi. Warga hidup dalam ketakutan, menanti giliran rumah mereka diratakan.


Puncak aksi terjadi pada Sabtu, 11 April 2026. Tanpa penetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri, sekelompok orang yang mengklaim sebagai pihak berhak atas lahan datang bersama puluhan orang dan alat berat, lalu merobohkan sejumlah rumah. Tidak hanya itu, isi rumah warga juga dilaporkan dijarah.


Aksi serupa kembali terjadi pada Rabu, 22 April 2026, dengan jumlah massa lebih besar. Sejumlah rumah kembali dihancurkan, sementara barang-barang milik warga yang tersisa turut diambil. Pola ini menunjukkan tindakan yang terorganisir, bukan sekadar sengketa biasa.


Kuasa hukum PT Tri Alpha Property, Andi Alfian, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum serius.


“Eksekusi tidak bisa dilakukan tanpa putusan pengadilan. Ini bukan hanya pelanggaran perdata, tapi sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.


Pelanggaran Hukum Berlapis: Dari Konstitusi hingga KUHP Nasional


Peristiwa ini secara terang melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku:

1. Konstitusi (UUD 1945)

Pasal 28D ayat (1): menjamin kepastian dan perlindungan hukum.

Pasal 28H ayat (4): melindungi hak milik warga dari tindakan sewenang-wenang.

2. Hukum Acara Perdata

Pasal 200 ayat (11) HIR: eksekusi hanya dapat dilakukan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri.

Artinya, pembongkaran tanpa putusan PN adalah ilegal.

3. Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan MK No. 21/PUU-XVIII/2020: menegaskan larangan tindakan sepihak dalam pengosongan atau penguasaan objek sengketa.

4. KUHP Lama (Masih Relevan dalam Penegakan)

Pasal 406 KUHP: perusakan barang.

Pasal 362 KUHP: pencurian.

Pasal 170 KUHP: kekerasan secara bersama-sama.

5. KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)

Peristiwa ini juga berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam KUHP Nasional, antara lain:

Perusakan atau penghancuran barang milik orang lain

Pencurian (pengambilan barang tanpa hak)

Kekerasan secara bersama-sama

Pemaksaan dengan ancaman atau kekerasan

Penguasaan atau penyerobotan tanpa hak

Dalam kerangka KUHP Nasional, tindakan seperti ini tidak lagi bisa ditoleransi sebagai konflik biasa, melainkan masuk kategori tindak pidana serius yang mengancam ketertiban umum dan rasa aman masyarakat.


Laporan resmi telah diajukan ke Polda Sulawesi Selatan pada 15 April 2026. Namun hingga kini, belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum. Bahkan, aparat di tingkat lokal disebut tidak melakukan pencegahan saat aksi berlangsung.


“Jika ini dibiarkan, negara kalah oleh premanisme. Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan kekuatan,” ujar Andi Alfian.


Di sisi lain, PT Tri Alpha Property mengklaim memiliki legalitas kuat, termasuk putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dokumen Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta bukti administrasi lainnya. Sementara pihak yang mengklaim sebagai ahli waris disebut belum pernah membuktikan keabsahan dokumennya di pengadilan


Kasus ini menjadi peringatan serius. Ketika rumah warga bisa dihancurkan tanpa putusan pengadilan, maka yang sedang runtuh bukan hanya bangunan fisik—tetapi juga kepastian hukum dan kepercayaan publik.


Dengan berlakunya KUHP Nasional, aparat penegak hukum memiliki dasar kuat untuk bertindak tegas. Pertanyaannya kini sederhana: apakah hukum akan ditegakkan, atau justru dibiarkan kalah oleh praktik mafia tanah?

Lebih baru Lebih lama