Terungkap 7 Pemilik Tanah Kerangan Labuan Bajo, Jadi Korban Terduga Mafia Tanah Niko Naput dan Hotel St Regis

 


SAMBAR.ID
, JAKARTA- Santosa Kadiman, Niko Naput, BPN Diduga Mafia Tanah, Makan Korban Petani 7 Orang di Labuan Bajo


Kami Segera Kelola Tanah Lagi, Kata 7 orang Pemilik Tanah Kerangan Labuan Bajo


Kami Siap Pasang Badan di Tanah 3,1 Ha Kerangan Labuan Bajo, yang Diklaim Ahli Waris Niko Naput


Kami Berdosa kepada Tuhan Jika Hak Tanah Dikuasai Pencuri, kata 7 korban Pemilik 3,1 Ha Kerangan Labuan Bajo



Seluruh Keluarga Besar 7 Pemilik 3,1 Ha Korban, Terduga Mafia Tanah 40 ha PPJB Kerangan Labuan Bajo Akan Dibangun Pondok


Ternyata ! Santosa Kadiman/Hotel St Regis, Niko Naput, BPN Diduga Mafia 40 Ha Labuan Bajo, 7 Pemilik 3,1 Ha Jadi Korban 


 Masih tentang korban 3,1 ha milik 7 orang di Kerangan, Labuan Bajo. Tanah itu ditumpang tindih oleh pengklaiman tanah dengan luas fantastis 40 ha Kerangan Labuan Bajo atas nama Niko Naput yang di PPJB-kan dengan Erwin Santosa Kadiman ( ES Kadiman) di Notaris Bily Ginta Januari 2014.


Tujuh (7) pemilik ini memperoleh tanah tersebut, surat alas hak sah langsung dari H. Ishaka fungsionaris adat 1992. Dimana tumpang tindih itu diketahui 2022, pasca peletakan batu pertama hotel St Regis di atas tanah itu.



"Semula hanya dibuat kemah untuk ground breaking, yang mana Gubernur NTT kala itu Viktor Laiskodat, melakukan gunting pita, pencet tombol barengan dengan Erwin Santosa Kadiman dan Bupati Manggarai Barat, 21 April 2022 lalu, ternyata yang dipakai dan diklaim adalah tanah kami," kata Lambertus Paji salah satu pemilik tanah, menyampaikan kepada media, Minggu (11/5/2025) di Labuan Bajo, Manggarai Barat.


Kata dia, Ketujuh pemilik 3,1 ha sepakat menyampaikan informasi kepada media ini, sebagai berikut. Faktanya ternyata oh ternyata !


Ternyata ke-1: tempat kemah tadi, pasca ground breaking itu, kemudian terlihat ada bangunan basecamp karyawan, excavator dan mesin penggilingan batu, selayaknya di atas tanah milik sendirinya pengusaha Hotel St Regis/ES Kadiman atau ahli waris suami istri alm. Niko Naput dan alm. Beatrix.


Bagaimana reaksi kami pemilik tanah 7 orang tadi? "Kami takut saat itu pak, kami orang lemah tak berdaya. Apalagi pekerja di situ sebut-sebut adanya backingan orang kuat seperti seperti Gubernur Viktor Laiskodat dan lain-lain entah siapa," ujar Lambertus mewakili korban lainnya.


Ternyata ke-2: tanah 3,1 ha ini diklaim sebagai bagian di dalam 40 ha milik ES Kadiman yang telah dibelinya dari Niko Naput melalui akta PPJB Januari 2014 di Notaris Bily Ginta. Hal itu diketahui dari berita-berita perkara perdata gugatan 11 ha ahli waris Ibrahim Hanta (IH) tetangga di bagian utaranya, perkara No.1/2024 Lbj.


Ternyata Ke-3 : versi Niko Naput, bahwa tanah 3,1 ha itu adalah bagian dari alas hak tanahnya 16 ha yang dibelinya dari seseorang yang bernama Nasar Supu, surat alas hak 10 Maret 1990 (surat alas hak ini salah satu bagian dari 40 ha), hal mana diketahui dari berita proses sidang perkara gugatan ahli waris IH no.1/2024 Lbj.


Dimana para saksi pihak Niko Naput & ES Kadiman menerangkan tanah 16 ha itu terbentang dari pantai ke timur hingga batas jalan raya. Di bentangan tanah inilah letak 3,1 ha batas sampai ke jalan raya.



Ternyata ke-4: bahwa surat alas hak 16 ha 10 Maret 1990 itu hanya fotocopy belaka, tak ada aslinya. Hal itu diketahui juga dari berita putusan PN dan PT perkara no.1/2024 Lbj, dan dari surat hasil laporan pemeriksaan satgas mafia tanah Kejagung RI 23 Agustus 2024 dan 23 September 2024.


Ternyata ke-5: menjelang akhir April 2025 terlihat tanah 3,1 ha sudah dipagar oleh anak Niko Naput dan Beatrix di sepanjang pinggir jalan raya serta, terbukti oleh adanya plang / baliho bertuliskan "bidang tanah ini merupakan tanah ahli waris suami istri Niko Naput dan Beatrix Seran Nggebu berdasarkan bukti penyerahan tanah adat tanggal 21 Oktober 1991 dan dilarang masuk, karena terancam pasal pidana bla bla bla".


"Hak kami atas tanah ini jelas-jelas diinjak & diabaikan," ucap Lambertus.


Di sisi lain, hal ini kontradiksi atau berbeda dengan alas hak dasar perlawanan mereka sebagai Tergugat Perkara no.1/2024 Lbj. Dimana dalam berita tidak pernah disebutkan alas hak 21 Oktober 1991 itu, tetapi 10 Maret 1990, yang kemudian ternyata tak pernah ada aslinya itu atau patut diduga palsu.


Ternyata ke-6 : diatas tanah 3,1 ha itu pada 2017 sudah di-GU (Gambar Ukur) oleh BPN ke atas nama Rosyina Yulti Mantuh dan Albertus Aviano Ganti, yang diduga kuat ponakan dari suami istri Niko Naput dan Beatrix Seran Nggebu.


Lagi-lagi hal ini kontradiksi dengan plang yang dipasang di situ bulan sejak April 2025 lalu, bahwa "Tanah ini milik ahli waris suami istri itu, Niko Naput dan Beatrix Seran Nggebu", karena kedua nama itu bukan ahli waris suami istri itu," kata Lambertus.


Ternyata ke-7: pada 2012 Niko Naput dan Haji Ramang hadir dalam sidang panitia A di BPN saat 7 orang pemilik 3,1 ha memproses SHM tanah mereka, dimana mereka mengakui bahwa tanah itu adalah milik 7 orang ini. Begini kisahnya : saat itu tanah mau dibeli oleh Pelataran, termasuk tanah Niko Naput di pantai. Namun tidak jadi dibeli.


Alasannya karena ada permintaan Bupati kala itu agar lahan itu dipakai PLN untuk bangun instalasi listrik. Tapi tidak jadi dibeli juga, karena ternyata menurut PLN, harga tanah bagiannya Niko Naput terlalu tinggi. Akhirnya PLN bangun di tempat lain, di Rangko saat ini. Jadi.


"Kesimpulannya adalah: Niko Naput tahu betul bahwa tanah 3,1 ha itu milik kami 7 orang ini," jelas Lambertus.


Ternyata ke-8: tanah Niko Naput 10 ha, 15 ha perolehan 21 Oktober 1991 serta 16 ha perolehan 10 Maret 1990, dalam keterangan kesaksian H. Ramang di perkara tipikor 30 ha tanah Pemda 2021, sudah tak ada lagi di Kerangan, sebab sudah dibatalkan oleh fungsionaris ulayat pada 1998, karena tumpang tindih di atas tanah pemda dan warga


Ternyata ke-9: putusan perkara no.1/2024 Lbj dan Surat laporan hasil pemeriksaan intelijen satgas mafia tanah Kejagung RI 23/8/2024 dan 23/09/2024, pihak Niko Naput sama sekali tidak memiliki alas hak asli, dan PPJB 40 ha itu tidak sah.


Apalagi luasnya hanya berdasarkan elektronik google map, diukur suka-suka oleh Aryo Yuwono staf ES Kadiman atas petunjuk John Don Bosco (yang mengaku staff H. Ramang) penduduk Labuan Bajo yang bukan anggota masyarakat adat Nggorang, tapi berasal dari masyarakat adat lain dari kawasan Kabupaten Manggarai, sekitar 130 km dari Labuan Bajo.


Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami 7 orang pemilik 3,1 ha ini akan kembali menguasai tanah milik kami. Dan pada masa tua ini kami ingin mati di situ sebagai sumpah kepemilikan tanah ini untuk diwariskan ke anak cucu.


"Kami sekeluarga besar 7 orang ini dalam waktu dekat akan memasang plang, membangun pondok, memanfaatkan lahan untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai petani. Oleh karena itu kami informasikan melaui berita ini kepada ahli waris Niko Naput & Beatrix, agar lahan kami ini segera dikosongkan dari barang apapun milik anda di situ", ucap Lambertus Paji (70-an tahun) dkk dengan geram.


"Sekaligus juga kami akan buat laporan pidana yang diikuti gugatan perdata, didampingi oleh tim Penasihat Hukum (PH) yang diketuai oleh Irjen Pol (P) Drs.I Wayan Sukawinaya, M.Si, beranggotakan Dr(c) Indra Triantoro, S.H, M.H., Jon Kadis, S.H, dll," tutup Lambertus. (red)

Lebih baru Lebih lama