6 Terdakwa Di Vonis Hukuman Seumur Hidup, 1 Terdakwa Penghuni Lapas Kelas II A Bagansiapiapi Yang Belum Dipindahkan


Sambar.id, Rohil - Pada Hari Senin Tanggal 23 Juni 2025 Biro Redaksi Rohil Mengabarkan" Bagan siapi-api Enam (6)Terdakwa Kepemilikan 100 Kilogram Sabu Selamat dari jeratan Hukuman Mati di Vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Rokan Hilir ini Berbeda dengan Keinginan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Setempat yang Sebelumnya Menuntut Pidana Mati Jadi Hukum Seumur Hidup.


Ke enam terdakwa kasus narkoba dimaksud adalah : Zulkarnaini alias Jul, Dedi Yusmarika alias Dedi, Joni Putra alias Pedro, Anthoni Siregar alias Anton, Rizki Kurniawan Siregar alias Kiki dan Sudarno alias Ken bulan Juni tahun 2022 .


"Diduga adanya penyalahan gunaan wewenang terhadap salah satu dari ke 6 terdakwa yang di Vonis hukuman seumur hidup kenapa Sudarno alias Ken sampai saat ini masih jadi penghuni Lapas Kls II A Bagan siapi-api ada apa yaaa....??


Sedangkan rekanya 5 orang yang di vonis sama seumur hidup lainnya sudah dipindahkan.


Dari hasil Investigasi dan sumber informasi dilapangan dan adanya keterangan dari beberapa warga binaan/ Napi yang baru dibebaskan dan yang masi menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Bagan siapi-api yang tidak bersedia menyebutkan nama nya " menyebutkan salah satu nya nama terdakwa yang divonis hukuman seumur hidup itu adalah Sudarno alias Ken selalu mendapat prioritas didalam lapas Kelas IIA Bagan siapi-api, karena Ken banyak memiliki uang dan sangat dekat dengan pihak pihak oknum petugas didalam hingga sampai saat ini masih dapat bertahan. 


 Terpisah Dari Tim Awak Media Sambar.id pada saat tim melakukan konfirmasi kepada saudara Mismin Handoko untuk kebenaran yang didapatkan dari sumber informasi menyebutkan bahwa " dulu cabang Rutan Bagan siapi-api sekarang sudah naik status menjadi Lapas kelas II A Bagan siapi-api bukan cabang Rutan lagi,kelasnya pun lebih tinggi dari lapas Pekanbaru juga dumai tentunya kami dari pihak lapas untuk melakukan pemindahan atau tidak yang hukuman tinggi rendah berdasarkan prilaku baik selam menjadi warga binaan dan saudara Sudarno alias Ken berasal warga dari masyarakat asli Bagan siapi-api kecamatan bangko kabupaten Rokan Hilir . 


Namun pada saat ditanya over kapasitas kenapa yang dipindahkan hukuman yang rendah rendah saja yang dibawah lima tahun, sedangkan hukuman yang tinggi diatas 10 tahun hingga hukuman seumur hidup justru tidak dipindah "ada jaminan dari pihak orang tuanya dan keluarga tidak ada sama sekali unsur menggunakan degan uang apapun bang, ungkap Miskin humas lapas kelas II A Bagan siapi-api kepada awak media.senin tanggal 23/6/2025 pukul 8 pagi di lapas kelas II A Bagan siapi-api. 


"Jadi dalam keterangan ini kami selaku humas berharap kiranya dapat menjadi kejelasan untuk publik dan rekanan awak Media yang ada di wilayah Kabupaten Rokan Hilir ini " kami pun dalam menjalankan tugas tidak berani mengambil keputusan yang sudah menjadi ketentuan dan sesuai aturan undang undang daru menkumham yang berlaku dan insyaallah di tahun 2027 kami sudah pindah ke ujung tanjung ke lapas kelas II A yang baru selesai di bangun, Imbuhnya. 


Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))


Sumber: masyarakat

Lebih baru Lebih lama