Sambar.id, SUBANG, JABAR - Penerapan jam malam bagi siswa, SD, SMP dan SMA oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat, ditindaklanjuti oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Rangdu, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, melalui patroli malam yang dilaksanakan untuk mengantisipasi adanya siswa berkegiatan pada malam hari melewati ketentuan.
Sebelumnya Pemdes Rangdu juga telah melaksanakan silaturahmi ke setiap sekolah yang berada di wilayah Desa Rangdu sekaligus pemasangan sepanduk di beberapa titik setrategis terkait himbauan penerapan jam malam bagi pelajar.
Kepala Desa Rangdu Dunengsih mengatakan, penerapan jam malam merupakan tindak lanjut surat edaran Gubernur Jawa Barat dan Bupati Subang, implementasinya Pemdes Rangdu melakukan patroli malam ke berbagai titik bersama Bhabinkamtibmas serta Babinsa AD Desa Rangdu.
"Jadi, patroli ini selain menyosialisasikan soal surat edaran penerapan jam malam, juga mendata kalangan pelajar yang masih berkeliaran di atas pukul 21.00 WIB," kata Dunengsih, Jumat (20/06/2025).
"Mereka kami berikan imbauan secara persuasif dan diarahkan untuk segera pulang,” ujar Dunengsih.
Kepala Desa Perempuan yang sudah dua periode menjabat ini berharap, dengan dilaksanakan patroli malam tersebut bisa menjadi peringatan bagi kalangan pelajar agar tak beraktivitas di luar rumah saat malam. Dikhawatirkan mereka akan terjebak pada kenakalan remaja.
"Patroli ini bertujuan untuk mendisiplinkan para pelajar dan menjauhkan dari hal-hal yang bisa mengarah kepada kenakalan remaja," ujarnya.
Lebih lanjut Dunengsih menyampaikan, Razia jam malam yang dilaksanakan Pemdes Rangdu ini dilakukan secara kolaboratif. Artinya, razia tak hanya dilakukan perangkat desa tapi juga melibatkan Bhabinkantibmas dan Babinsa AD Desa Rangdu serta pihak sekolah," pungkasnya. (*)