Komisi A DPRD Kabupaten Rohil Gelar RDP Bahas Peraturan Desa Terkait Pencurian Ringan yang Sering Terjadi Ditengah Masyarakat

Sambar.id, Rohil – Pada Hari Senin Tanggal 16 Juni 2025 Biro Redaksi Rohil Mengabarkan " Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kepenghuluan Serusa, Kecamatan Bangko, terkait peraturan desa (Perdes) mengenai pencurian ringan di bawah Rp2,5 juta. RDP berlangsung di ruang Komisi A DPRD Rokan Hilir di kawasan Batu Enam, Senin (16/6/2025) Bagansiapiapi.  


Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak,Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal, S.H., M.H., serta Kanit Reskrim Polsek Bangko, Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. Selain itu, hadir pula Pj Penghulu Serusa, Herman, perangkat desa, serta Babinkamtibmas Bangko.  


Ketua Komisi A DPRD Rohil, Raly Anugrah Harahap, S.Sos., mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek Bangko dan Pj Penghulu Serusa terkait Perdes Nomor 2 Tahun 2021. Raly menekankan pentingnya kolaborasi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dengan pejabat daerah tingkat desa dalam menangani perkara pencurian ringan.  


"Hari ini, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Tahun 2012 terkait dengan tindak pidana ringan (tipiring), kita berharap adanya kerja sama antara APH dengan pemerintah desa," ujar Raly.  


Ia menambahkan bahwa apabila ada perkara tipiring di desa, maka pihak desa dapat melakukan pembinaan, sementara proses hukum tetap berjalan hingga putusan final dari pengadilan.  

Di sisi lain, Kapolsek Bangko, AKP Buyung Kardinal, menyampaikan bahwa kolaborasi antara desa, kepolisian, dan instansi terkait diperlukan untuk menentukan hukum tipiring yang berlaku bagi kasus pencurian ringan.  


"Dari hasil rapat ini, kami sepakat untuk terus berkolaborasi dengan pihak desa dan instansi terkait dalam menangani tindak pidana ringan," jelasnya.  


Ia juga mengakui bahwa kendala utama dalam penanganan kasus ini adalah ketersediaan saksi dari pihak pelapor. Namun demikian, Polsek Bangko tetap menerima laporan dari masyarakat dan melakukan proses hukum hingga sidang tipiring yang dijadwalkan setiap minggu.  


Sebagai langkah pencegahan, pihak kepolisian menyarankan masyarakat untuk menghindari tindak pidana ringan dengan meningkatkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) di setiap desa, serta melibatkan Babinkamtibmas setempat.  


"Kami berupaya agar kepolisian selalu hadir di tengah masyarakat untuk mengantisipasi tindak pidana yang terungkap, Imbuhnya. 


Laporan: Tim jurnalis ((Legiman)) 


Sumber: rajaonline news

Lebih baru Lebih lama