Laporan ini diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Pajajaran, mewakili korban berinisial N.A. (30), warga Jalan Anjasmoro No.12, RT/RW 06/06, Kota Pasuruan. Senin (02/6/2025)
Korban, N.A., merupakan pemilik usaha penyedia konsumsi Pilkada. Ia mengungkapkan bahwa terlapor memiliki kewajiban total sebesar Rp28 juta, namun sejauh ini baru membayar untuk dua unit handphone, sedangkan sisa sebesar Rp19 juta untuk konsumsi katering belum juga dilunasi hingga lebih dari lima tahun berlalu.
Hasil Investigasi Sambar.id mengungkap dugaan tidak tersalurkannya dana konsumsi secara penuh kepada penyedia jasa katering dalam kegiatan Pilkada partai politik pada tahun 2020. Padahal, dana konsumsi tersebut telah disiapkan oleh pihak internal partai PKB.
Pada tahun 2021, pihak terkait sempat menandatangani sebuah pernyataan bermaterai yang berisi komitmen pembayaran secara bertahap sebesar Rp3 juta per bulan. Namun berdasarkan keterangan penyedia jasa katering, janji tersebut tidak pernah dijalankan hingga saat ini.
Saat terlapor ditemui tim media Sambar.id di lingkungan Kantor DPRD Kota Pasuruan pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 10.00 WIB, ia diketahui bekerja di lembaga tersebut mengakui adanya kewajiban yang belum diselesaikan, serta membenarkan telah menerima surat somasi dari LBH Mukti Pajajaran.
Saya mengakui hutang dua unit handphone dan uang konsumsi katering. Ini kesalahan pribadi saya, bukan partai. Uang dari partai memang saya terima tapi belum saya lunasi sepenuhnya. Saya tidak berniat kabur,” ujarnya.
Saya ingin menyelesaikan ini, tapi belum bisa lunas sekaligus. Saya bertanggung jawab dan apa yang tertulis di surat pernyataan itu benar,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa masalah ini adalah persoalan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan partai atau institusi tempatnya bekerja.
Saya luruskan, ini bukan kesalahan partai, murni masalah pribadi saya,” tutupnya.
Ketua DPD LBH Mukti Pajajaran, Andreas Wuisan, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan menuntut pelunasan dana yang seharusnya diterima oleh korban.
Kasus ini sudah berlangsung terlalu lama. Kami menilai ini sebagai penggelapan dana, bukan sekadar utang biasa, karena uang tersebut berasal dari partai dan tidak pernah diteruskan kepada penyedia konsumsi,” tegas Andreas.
Ia menambahkan, jika tidak ada itikad baik dari terlapor, LBH Mukti Pajajaran siap menempuh jalur hukum hingga tuntas.
Sambar.id akan terus mengawal kasus ini hingga selesai, karena suara kebenaran tak bisa dibungkam.
(Laporan Investigatif Ilmia)