Praperadilan Heri Kafianto Ditolak, Kejati Kepri Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi PNBP Batam

Sambar.id, Batam, Kepri –  Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Heri Kafianto, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di Batam (2015-2021).  Putusan tersebut dibacakan pada Senin (2/6/2025).

 

Mantan Kepala Bidang Komersial Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam ini mengajukan praperadilan pada 7 Mei 2025, berupaya menggugurkan status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri pada 13 Januari 2025 (Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-28/L.10.5/Fd.1/01/2025).  Heri Kafianto menilai penetapan tersangka tidak sah.

 

Namun, PN Batam melalui Putusan Nomor: 4/Pid.Pra/2026/PN Btm, menolak permohonan tersebut.  Keputusan ini mengukuhkan sahnya penetapan tersangka dan memperkuat dasar hukum penyidikan Kejati Kepri.  Biaya perkara dibebankan kepada pemohon.

 

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., menyambut baik putusan ini.  Ia menegaskan penyidikan telah dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup.  "Penyidik akan segera menuntaskan penyidikan dan menyusun berkas perkara agar perkara ini segera dibawa ke pengadilan," tegas Kajati Kepri.

 

Kasus ini menyita perhatian publik karena kerugian negara yang signifikan.  Kejati Kepri berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan mempertanggungjawabkan semua pihak yang terlibat di hadapan hukum.  Dengan ditolaknya praperadilan, proses hukum terhadap Heri Kafianto akan berlanjut ke tahap selanjutnya. (*)

Lebih baru Lebih lama