Diduga Gunakan Laporan Pencemaran Nama Baik di Pasar Gadeng Rejo untuk Hindari utang, Pelapor Bungkam Saat Dimintai Klarifikasi

                                                  Ilustrasi

Caption: Awak media mendatangi rumah An untuk klarifikasi, namun An menolak wawancara, 20 mei 2025

 

SAMBAR.ID // PASURUAN – Di balik laporan pencemaran nama baik yang mencuat pada hari Senin, 14 Oktober 2024, di sebuah kios Pasar Gadingrejo, kota Pasuruan, terungkap dugaan skenario manipulatif yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial An, warga Jalan Jawa Pasuruan. Bukan karena kehormatan yang tercoreng, melainkan karena tagihan utang jutaan rupiah yang terus membayangi. Jum at (06/06/2025)


Data dan penelusuran tim investigasi Sambar.id justru mengarah pada praktik rekayasa hukum. An diduga memanfaatkan jalur hukum sebagai alat untuk membungkam penagih utangnya dengan merekam momen penagihan, lalu menjadikannya dasar laporan pencemaran nama baik ke polisi. Tak hanya satu, dua pihak penagih—yakni NF dan HD—ikut diseret ke jalur hukum, padahal keduanya merupakan pihak yang dirugikan secara materiil.


HD sendiri diketahui merupakan mantan kekasih An, saat An masih berstatus janda. Dalam periode tersebut, An disebut sempat meminjam uang kepada HD dengan jumlah yang tidak sedikit. Permintaan pelunasan utang inilah yang kemudian diduga menjadi pemicu munculnya laporan pencemaran nama baik yang menyeret nama HD dan NF.


Ironisnya, laporan ini muncul tak lama setelah An diminta menyelesaikan pinjaman pribadi bernilai jutaan rupiah. Namun alih-alih membayar, An justru berbalik menciptakan narasi seolah dirinya korban. Dengan berlindung di balik pasal pencemaran nama baik, ia seakan berupaya mencuci tangan dari kewajiban membayar utang.


Upaya klarifikasi telah dilakukan oleh tim Sambar.id. Pada 20 Mei 2025, tim berhasil menemui An di rumahnya. Meski sempat bertatap muka, An menolak wawancara langsung.


Komunikasi dulu saja, nanti nggak enak kalau tanpa suami. Takutnya saya nggak bisa ngomong. Janjian lewat WA aja nanti,” ujarnya.


Namun hingga dua minggu kemudian, tak ada kabar lanjutan. Pesan WhatsApp yang dikirimkan pun tidak direspons. Lebih janggal lagi, saat Sambar.id mencoba meminta bantuan salah satu oknum LSM untuk mencari An (24/5/25), awak media justru diarahkan untuk menemui seseorang berinisial H terlebih dahulu.


Kamu jangan bingung, HD. Kalau mau ketemu An, cari yang namanya H dulu,” ujar oknum tersebut.


Kasus ini telah berjalan selama tujuh bulan, namun pemberitaan mengenai pemanggilan terlapor NF baru ramai muncul di sejumlah media sejak 18 Mei 2025. Sayangnya, penelusuran kami menunjukkan hampir tidak ada media yang melakukan konfirmasi atau klarifikasi langsung kepada pihak NF maupun HD.


Sebagian besar hanya menayangkan rilisan titipan dari oknum wartawan berinisial S, tanpa proses verifikasi. Setidaknya, sekitar 10 media diketahui mengunggah berita sepihak tersebut. Saat ditelusuri, beberapa wartawan bahkan mengakui bahwa isi pemberitaan bukan hasil liputan independen.


 Mas S titip berita, biasanya ngopi sama kita,” kata seorang wartawan dari media berinisial R saat dikonfirmasi (24/5/25).


Wartawan dari media berinisial H juga menanggapi, “Ini dapat titipan dari teman-teman, beritanya tak up tok.”


Dugaan penggiringan opini tanpa prinsip keberimbangan pun menguat. Ketika hukum dijadikan tameng untuk menghindari utang dan media menjadi corong narasi sepihak, publik berhak mempertanyakan integritas keduanya.


Terlapor NF dan HD menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil. Mereka meyakini bahwa kasus ini hanyalah kesalahpahaman yang semestinya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Keduanya juga berharap agar pemberitaan yang beredar tetap berimbang hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.


Sambar.id menegaskan akan terus mengawal dan membuka fakta-fakta di balik kasus ini. Hukum harus menjadi alat keadilan, bukan tameng kepentingan. Dan media, semestinya menyuarakan kebenaran, bukan menjadi corong berita pesanan.


🖊️ Tim Investigasi – Ilmia Sambar.id 

Lebih baru Lebih lama