IPMS Tegas Bela Hak Adat: Yasir Ganggaru Siap Mati Demi Tanah Seko

Sambar.id, Palopo,– Ikatan Pelajar Mahasiswa Seko (IPMS) resmi melantik kepengurusan pusat (PP-IPMS) di Aula Prisma Gipil, Kota Palopo. Puluhan mahasiswa dari berbagai daerah hadir menyaksikan momentum bersejarah ini. Jumat, 5 September 2025 


Yasir Ganggaru, yang terpilih sebagai Ketua Umum PP-IPMS, dalam sambutannya menyampaikan komitmen kuat untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Seko yang kini menghadapi tantangan serius dari kebijakan pemerintah.


"Di masa kepengurusan ini, saya bersama teman-teman menyatakan sikap tegas kepada pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah Luwu Utara. Apa pun tantangan yang dihadapi masyarakat adat Seko, kami akan terus mengawal. Kami siap mati demi tana dan daerah kami," tegas Yasir.


Dalam forum itu, terungkap persoalan mendasar yang tengah mencekik masyarakat Seko: klaim kawasan hutan lindung oleh pihak kehutanan. Penetapan itu dianggap tumpang tindih dengan wilayah adat yang sudah ratusan tahun dihuni masyarakat setempat.


"Salah satu masalah paling fatal adalah klaim kehutanan yang menyatakan wilayah adat kami masuk dalam kawasan hutan lindung. Padahal keberadaan masyarakat Seko sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka, kami mendiami wilayah ini turun-temurun berdasarkan warisan adat," lanjut Yasir.


Yasir menilai, sikap pemerintah yang mengabaikan sejarah dan legitimasi adat adalah bentuk pelanggaran terhadap konstitusi. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dengan jelas menyebutkan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan zaman.


Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan bagian dari wilayah masyarakat hukum adat yang diakui keberadaannya. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengatur bahwa pengelolaan kawasan hutan harus memperhatikan hak-hak masyarakat adat.


"Saya heran, mengapa wilayah yang sejak dulu dihuni masyarakat adat Seko bisa diklaim sebagai hutan lindung? Apakah pemerintah bersama pemangku adat setempat tidak memahami sejarah dan asal mula keberadaan masyarakat adat Seko sehingga masalah ini tak kunjung diselesaikan?" tutup Yasir dengan nada geram. 

Lebih baru Lebih lama