Skandal BOS di Balik Sapu Tangan Anak SD Negeri Daya 1 Makassar?, Hak Anak Terabaikan, Dana Kebersihan Dipertanyakan!

Sambar.id, Makassar,  — Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya menjamin kenyamanan belajar siswa kini dipertanyakan penggunaannya. Selasa 9 September 2025


Di UPT SPF SD Negeri Daya 1, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, orangtua murid meluapkan keresahan setelah mendapati anak-anak mereka rutin dipaksa menyapu dan memungut sampah di lapangan sekolah.

Baca Juga: Breaking News: Amanat Presiden Terabaikan, Anak-anak Terjebak di Balik Pagar Asrama Brimob Pabaeng-baeng

“Kita kasih sekolah anak/cucu ta untuk menuntut ilmu, bukan untuk menyapu lapangan sekolah,” ungkap seorang wali murid dalam pesan berantai yang diterima redaksi Sambar.id, Selasa (9/9).


Dana BOS Ada?, Siswa Tetap Menyapu!


Praktik ini disebut sudah berlangsung lama sejak tenaga kebersihan berhenti. Pihak sekolah diduga membiarkan pekerjaan kebersihan dialihkan ke murid. Ironisnya, wali murid menyindir gaji tenaga kebersihan yang hanya Rp400 ribu per bulan.


“Kalau satu orang digaji Rp400 ribu disuruh bersihkan satu lapangan sampai belakang, mending tidur,” sindir seorang wali murid lain.

Baca Juga: Gibran Center Sulsel Soroti Gagalnya Pengawasan Dinas Pendidikan Makassar!, SDN 1 Daya Jadi Buktinya Kegagalan Sistemik?

Padahal, Permendikbud No. 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOS Reguler secara jelas mencantumkan bahwa dana BOS dapat dipakai untuk membiayai jasa kebersihan. Publik pun bertanya: kemana larinya dana BOS yang dialokasikan tiap tahun?


Hak Anak 


Pasal 31 UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan pendidikan adalah hak setiap anak, bukan beban kerja. Konvensi Hak Anak yang diratifikasi melalui Keppres No. 36 Tahun 1990 juga melarang segala bentuk eksploitasi anak, termasuk beban di luar kepentingan pendidikan.


Presiden RI Prabowo Subianto pun sudah menegaskan arah kebijakan pendidikan nasional. Dalam pidatonya, ia menyatakan:


“Negara harus hadir menjamin pendidikan yang bermutu, adil, dan melindungi setiap anak dari segala bentuk diskriminasi maupun eksploitasi. Tidak boleh ada anak Indonesia yang diperlakukan tidak semestinya di sekolah, karena sekolah adalah tempat menimba ilmu, bukan tempat kerja paksa.”


Praktik di SD Negeri Daya 1 jelas bertolak belakang dengan pesan Presiden ini.


Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Dipertanyakan


Kasus ini sekaligus membuka pertanyaan serius tentang kinerja Dinas Pendidikan Kota Makassar. Sesuai tugas dan fungsinya, dinas memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, serta memastikan pengelolaan dana BOS berjalan transparan dan tepat sasaran.


Namun, fakta bahwa murid SD Negeri Daya 1 masih dipaksa menyapu lapangan sekolah menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan. Publik pun menilai Dinas Pendidikan seakan tutup mata atas praktik yang bertentangan dengan Permendikbud No. 63 Tahun 2022, UUD 1945, serta amanat Presiden RI.


“Kalau Dinas Pendidikan tidak bisa mengawasi penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah, lalu apa gunanya mereka ada?” sindir seorang pemerhati pendidikan di Makassar.


Dinas Pendidikan?


Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kota Makassar belum memberikan penjelasan resmi. 


Publik mendesak transparansi anggaran dan penghentian segera praktik yang dinilai sebagai pembiaran serta pelanggaran hak anak.


Kasus ini bukan sekadar soal sapu tangan anak SD, melainkan pertanyaan besar: apakah dana BOS benar-benar dikelola sesuai amanat konstitusi dan Presiden RI, atau ada yang bermain di balik debu lapangan sekolah? (HD)

Lebih baru Lebih lama