Aliansi Pemuda dari Berbagai Elemen Masyarakat Karang Bahagia, Soroti Dugaan Penyimpangan Administratif Proyek Dana Desa, di Karang Rahayu

SAMBAR.ID
| Kabupaten Bekasi —
Aliansi Pemuda dari berbagai elemen masyarakat Karang Bahagia, menyoroti dugaan penyimpangan/penyalahgunaan yang menyerap anggaran Ratusan Juta, di wilayah Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. Proyek Lapangan Inpres ( Joging Track) Desa yang didanai pemerintah pusat dan daerah dinilai tidak transparan serta berpotensi disalahgunakan.


Ketua LSM Garda-Bekasi Karang Bahagia, Andreas Lintang Pratama, menegaskan bahwa pihaknya selama ini melakukan kontrol sosial secara aktif terhadap berbagai kegiatan pembangunan desa. 


Namun, dalam beberapa temuan di lapangan, didapati adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
“Kami melihat banyak proyek desa yang berjalan tanpa pelibatan masyarakat dan tanpa transparansi anggaran. Ini sangat bertentangan dengan semangat pembangunan partisipatif, dalam hal ini kami akan laporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH)," ujar Ketua LSM tersebut saat diwawancara oleh sejumlah media.
Lebih mengkhawatirkan lagi, dari salah satu oknum Perangkat Desa Karang Rahayu yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan, justru diduga merangkap sebagai pelaksana proyek. Hal ini menciptakan konflik kepentingan yang memicu dugaan kuat adanya praktik penyimpangan dalam tata kelola keuangan desa.


Langgar Sejumlah Aturan


Keterlibatan Ketua BPD sebagai pelaksana proyek dinilai melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan fungsi BPD adalah sebagai pengawas, bukan pelaksana.


Lebih tegas lagi, Pemendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, Pasal 32 ayat (1) huruf c, menyatakan :
"Karena minimnya SDM Pemdes yang hanya sebagian tidak tahu dan mengerti administratif cara pengelolaan keuangan desa, maka perlu adanya pembinaan khusus oleh pihak yang memiliki kewenangan," tegasnya. 
Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait larangan konflik kepentingan, serta bisa dijerat dengan UU Tipikor jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi.
Aliansi Pemuda dari berbagai elemen masyarakat turut menyuarakan kekecewaan. Mereka menyebut bahwa proyek desa tidak lagi mencerminkan hasil musyawarah warga.

Ketua Tim Investigasi LSM Garda-Bekasi Korwil Karang Bahagia, Indra, mengaku sangat miris dengan proyek Lapangan Inpres Desa Karang Rahayu, pengurugan mengunakan tanah timbunan sampah, hingga kontur tanah menjadi tidak padat dan amblas.
"Kedalaman galian alat berat atau excavator saat kegiatan pengurugan lapangan tersebut hampir kedalaman dua meter, mengubur sisa-sisa sampah pohon," tegas pria yang juga warga Desa Karangrahayu kepada para awak media.
Indra mengatakan, seharusnya sampah-sampah hasil pembersihan proyek lapangan tersebut dibuang di tempatnya, bukan malah tanah digali oleh alat berat dan sampah-sampah tersebut diurug di lokasi tanah yang digali tersebut.
"Imbas dari penggalian tersebut berpengaruh pada penyempitan lapangan, sehingga lapangan futsal. Ditambah lagi dengan pemasangan conblok yang semenjak dimulai dengan pekerjaan hampir selesai, tidak dipasang papan kegiatan," paparnya
Diberitakan sebelumnya, beberapa minggu yang lalu, Wakil Ketua Karang Taruna (Katar) Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Yadih yang akrab disapa Arab, mempertanyakan proyek Pengurugan dan Paving Block Lapangan Inpres Desa Karangrahayu yang berada di bilangan Kampung Pelaukan tersebut.


Proyek Lapangan Desa Karangrahayu sendiri dikerjakan dalam dua tahap, tahap pertama yaitu proyek pengurugan yang menghabiskan anggaran dana desa kurang lebih sebesar Rp. 200 juta. Tahap kedua pemasangan paving block dengan anggaran kurang lebih Rp. 200 juta dan sudah mau selesai.

Dampak dari kekacauan pengelolaan ini menyebabkan sejumlah pengurus Karang Taruna memilih mengundurkan diri secara kolektif karena tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan apapun.
“Kami merasa proses pembangunan desa, proyek lapangan tidak sesuai hasil musyawarah. Oknum Perangkat Desa bertindak seolah di atas aturan. Ini harus segera diklarifikasi oleh pihak desa,” ungkap salah satu perwakilan Aliansi Pemuda.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Karang Rahayu, termasuk Plt Kepala Desa, belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh awak media.


Sumber : Aliansia Pemuda Karang Bahagia

Reporter : Redaksi

Lebih baru Lebih lama