Bertema "Bijak Bermedia Sosial," acara ini menyasar generasi muda sebagai penerus bangsa agar terhindar dari jerat hukum di dunia digital.
Dipimpin Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, SH. MH, tim JMS memberikan pemahaman komprehensif tentang manfaat dan bahaya media sosial.
Materi disampaikan secara interaktif, menekankan pentingnya tanggung jawab digital dan etika bermedia sosial.
Para siswa diajak memahami konsekuensi hukum dari setiap unggahan, termasuk potensi pelanggaran UU ITE.
Narasi yang disampaikan mencakup ancaman hoaks, cyberbullying, dan pelanggaran privasi. Dengan mengutip para ahli seperti Philip dan Kevin Keller, Chris Brogan, dan M. Terry, penyampaian materi menekankan media sosial sebagai ruang publik dengan konsekuensi hukum nyata.
Penjelasan rinci diberikan mengenai berbagai pasal UU ITE, termasuk ancaman hukuman bagi pelanggaran seperti penyebaran konten asusila, judi online, pencemaran nama baik, pengancaman, penyebaran berita bohong (hoaks), dan ujaran kebencian. Sesi tanya jawab yang interaktif semakin memperkaya pemahaman para siswa.
Kehadiran Wakil Kesiswaan Ria Sukma, S.Pd., Guru BK Rona Febriyanti S.Pd.I, para dosen pengajar, dan 60 siswa menunjukkan komitmen bersama dalam membentuk generasi muda yang cerdas dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial.
Program JMS Kejati Kepri terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum dan pengetahuan di kalangan pelajar. (*)