Sambar.id | JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam saksi, Senin 23 Juni 2025
Terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan anak usahanya.
Para saksi yang diperiksa adalah YH (Direktur PT Nutek Kawan Mas), IKL (Direktur Utama PT Sritex), TSBR (Manager Operasional Bank BJB), BR (SEVP Bank BJB Divisi Korporasi dan Komersial), YBS (Accounting PT Senang Kharisma), dan AP (Kasubdit Penyelesaian Kredit Bank Jateng).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara atas tersangka ISL dkk. dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit tersebut.
Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. (sb)