Sambar.id | JAKARTA - Rabu 11 Juni 2025, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita uang tunai Rp. 2 miliar terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang tersebut diserahkan langsung oleh penasihat hukum tersangka DJU kepada tim penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-23/F.2/Fd.2/04/2025 dan Prin-29/F.2/Fd.2/04/2025 (tanggal 11 dan 13 April 2025), serta Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-76/F.2/Fd.2/04/2025 dan Print-102/F.2/Fd.2/04/2025 (tanggal 11 dan 16 April 2025).
Uang tersebut kini menjadi barang bukti dan telah dititipkan di rekening penampungan Kejaksaan Agung.
Kasus ini terus diselidiki untuk mengungkap jaringan dan aktor lainnya yang terlibat. (Sb)