Diduga PHK Sepihak, Optik Ternama Dilaporkan ke Disnaker Pasuruan


SAMBAR.ID// PASURUAN — Sebuah toko optik ternama di Kota Pasuruan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pasuruan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Pajajaran atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap karyawannya. Rabu (11/06/2025)


Laporan tersebut diajukan pada Rabu (11/6/2025) pagi sekitar pukul 10.30 WIB oleh Ketua DPD LBH Mukti Pajajaran, Andreas Wuisan, S.E., S.H., M.H., yang mendampingi mantan karyawan berinisial V.


Klien kami diberhentikan tanpa prosedur yang sah, tanpa peringatan tertulis, dan tanpa kompensasi yang layak. Ini bentuk pelanggaran hak tenaga kerja,” ujar Andreas.


V mengaku telah bekerja di toko optik tersebut sejak 22 Agustus 2024, dan diberhentikan secara lisan pada 1 Mei 2025 oleh Kepala Toko berinisial E.R. bersama seorang karyawan lain berinisial B.A.P.


Alasan pemecatan yang disampaikan padanya adalah karena dianggap tidak aktif membuat konten promosi di media sosial dan tidak cukup ramah terhadap pelanggan.


Saya selalu berusaha melaksanakan tugas. Ada satu kejadian saat HP toko dibawa teman saya sewaktu saya makan siang, tapi saya langsung lanjut kerja. Bahkan saya tetap membalas chat meskipun sedang melayani pelanggan,” jelas V.


Ia menduga bahwa pemecatannya telah direncanakan jauh hari. Selain merasa diperlakukan tidak adil, V mengaku mengalami tekanan mental dan kerugian materiil akibat kehilangan pekerjaan secara mendadak tanpa pesangon.


Caption: LBH Mukti Pajajaran dan rekan media serahkan laporan ke Disnaker.


Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Toko E.R. membenarkan bahwa V diberhentikan karena dianggap tidak ramah terhadap pelanggan dan malas membuat promosi di media sosial.


Iya, Dia kami PHK karena tidak ramah ke customer dan malas bikin story IG/FB. Menurut saya itu fatal banget,” tulis E.R. dalam pesan singkat.


Namun, saat ditanya apakah perusahaan memiliki peraturan tertulis yang mengatur sanksi atau ketentuan perilaku kerja terkait media sosial dan pelayanan pelanggan, E.R. tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia juga menegaskan bahwa dirinya bukan pemilik usaha, melainkan hanya kepala toko.


Disnaker Kota Pasuruan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi tersebut dan akan segera menindaklanjuti.


Kami akan panggil kedua belah pihak untuk klarifikasi dan menelusuri apakah terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujar salah satu pejabat Disnaker.


LBH Mukti Pajajaran memastikan akan mengawal proses ini sampai tuntas agar pekerja mendapat perlindungan hukum yang semestinya dan praktik ketenagakerjaan yang adil dapat ditegakkan di Pasuruan. (Ilmia)

Lebih baru Lebih lama