Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hafiezd, S.H., M.H., atas perintah Kepala Kejari OKU Timur, Andri Juliansyah, S.H., M.H., dan didampingi Tim Intelijen Kejari OKU Timur.
Penggeledahan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Baturaja Kelas I B Nomor: 146/PenPid.B-GLD/2025/PN.Bta tanggal 10 Juni 2025, menindaklanjuti Surat Permohonan Penyidik Kejari OKU Timur Nomor B-1063/L.6.21/Fd.2/06/2025.
Penggeledahan terkait dugaan korupsi penggunaan dana hibah PMI OKU Timur tahun 2018-2023.
Dr. Dedy Damhudi Bin Sulaiman (Alm) bertindak sebagai saksi penanggung jawab saat penggeledahan.
Tim penyidik menggeledah ruangan Ketua, Sekretaris, dan staf administrasi PMI.
Hasilnya, disita dua boks dokumen dan barang bukti elektronik terkait penggunaan dana hibah. Proses penyidikan terus berlanjut, dengan 65 saksi telah diperiksa.
Penggeledahan berlangsung lancar dan kondusif, selesai pukul 15.50 WIB. (Amel)