Kejati Kepri Kampanyekan Pencegahan TPPO di Tanjungpinang Timur



Sambar.id, Tanjungpinang Kepri – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) gencar mengkampanyekan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM). Senin (2/6/2025), sosialisasi intensif digelar di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Timur, menyasar langsung aparatur pemerintahan setempat sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat.

 

Dipimpin langsung oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., kegiatan ini menekankan pentingnya pemahaman hukum terkait TPPO. Yusnar Yusuf menjelaskan TPPO sebagai kejahatan transnasional yang merugikan hak asasi manusia, khususnya perempuan dan anak-anak. Ia merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang mendefinisikan TPPO sebagai tindakan eksploitasi dengan berbagai modus, termasuk eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, dan perdagangan organ tubuh.

 

"TPPO adalah bentuk perbudakan modern," tegas Yusnar Yusuf. "Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan. Sudah saatnya kita lebih peduli dan bertindak bersama."

Sosialisasi ini menyoroti modus operandi TPPO yang sering terjadi di Kepri, seperti perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pengantin pesanan, dan penculikan. Faktor kemiskinan, pendidikan rendah, dan kurangnya lapangan kerja menjadi penyebab utama. Kepri, yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura, rentan menjadi daerah transit TPPO. Data tahun 2024 menunjukkan Kepri masuk dalam 10 besar provinsi penyumbang korban TPPO.

 

Dampak TPPO sangat serius, mulai dari trauma psikologis hingga kematian korban. Oleh karena itu, Yusnar Yusuf menekankan pentingnya pencegahan melalui sosialisasi masif, pengawasan situs digital, penguatan regulasi, peningkatan pendidikan dan keterampilan, serta pemberdayaan ekonomi. Penegakan hukum yang tegas, perlindungan korban, dan kerjasama internasional juga menjadi kunci pemberantasan TPPO.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Camat Hendrawan Herninanto, S.STP, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban M. Mashuri, S.IP, serta sekitar 60 peserta lainnya, termasuk para Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat. Kejati Kepri berharap kolaborasi lintas sektoral dapat memutus mata rantai TPPO di Kepulauan Riau. (Sb)

Lebih baru Lebih lama