Pertemuan yang difasilitasi Dinas Perikanan Rokan Hilir dan dihadiri Wakil Bupati, Kadis Perikanan, HNSI Rohil, serta perwakilan nelayan dari kedua kecamatan, diwarnai saling tuding dan hampir ricuh.
Perdebatan sengit terjadi antara nelayan yang menuding Penghulu Sinaboi membiarkan, bahkan terlibat dalam, penjualan lahan pantai untuk budidaya kerang.
Dugaan ini dibantah tegas oleh Penghulu Rafika. Ia menyatakan tidak pernah menjual lahan pantai dan hanya tidak dapat melarang aktivitas budidaya kerang di wilayahnya.
"Saya tidak pernah jual belikan pantai itu. Soal mereka mau berbudidaya Kerang disana, saya tidak bisa melarang dan tidak bisa pula menyuruh mereka. apalagi sampai menjual," spontan membantah Rafika Penghulu Sinaboi
Konflik ini berakar pada perbedaan alat tangkap yang digunakan dalam penangkapan kerang di perairan Sinaboi.
Pertemuan menghasilkan kesepakatan untuk rapat lanjutan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau pada Selasa, 17 Juni 2025, di Kantor Camat Sinaboi.
Kabid Perikanan Tangkap Rohil, Helpi Syahputra, S.Pi, menjelaskan keterbatasan wewenang Dinas Perikanan Rohil dalam menyelesaikan konflik ini, menekankan peran mereka hanya sebagai fasilitator.
"Rapat Lanjutan bersama DKP Riau nanti di kantor Camat Sinaboi. Hari Selasa 17 Mei 2025 minggu depan," Ujar kabid Perikanan tangkap Rohil Helpi Syahputra, S.Pi
Camat Sinaboi, Syamsu Kamar, menyambut baik rencana rapat lanjutan dan berharap konflik dapat segera diselesaikan agar aktivitas nelayan kembali normal. "Kami hanya bisa memfasilitasi Audiensi ini. Sebab wewenang kami terbatas," Katanya lagi
"Kami senantiasi siap dalam memfasilitasi Pertemuan Antar Nelayan dengan Pemkab Rohil dan DKP Riau nanti," sambungnya Syamsu Kamar Camat Sinaboi.
Laporan: Legiman