Pemkot Tanjungpinang Apresiasi Kinerja Kejati Kepri dalam Pendampingan Hukum

Sambar.id | Tanjungpinang, Kepri – Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau atas kontribusi signifikannya dalam pendampingan hukum.  


Penghargaan diserahkan langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., kepada Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., di kantor Kejati Kepri pada Selasa (24/6/2025).

 

Apresiasi ini diberikan atas berbagai bantuan hukum yang diberikan Kejati Kepri, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sepanjang 2024 hingga pertengahan 2025.  


Bantuan tersebut meliputi penyediaan Pendapat Hukum (Legal Opinion) untuk berbagai proyek penting, termasuk tukar menukar lahan (ruislag) untuk SPAM SWRO, ruislag dengan PT. Dima Habadi, pengelolaan Gedung Serbaguna Taman Budaya Raja Ali Haji, dan penataan pegawai non-ASN.

 

Selain itu, Pemkot Tanjungpinang juga memberikan 11 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejati Kepri untuk menangani permasalahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di 11 perumahan.  


Hal ini menunjukkan komitmen Kejati Kepri dalam menyelamatkan aset negara dan memastikan kepatuhan pengembang.

 

Wali Kota Lis Darmansyah menyampaikan rasa terima kasih atas kemitraan strategis dengan Kejati Kepri, yang dinilai penting dalam memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.  


Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menegaskan komitmen Kejati Kepri untuk terus berkolaborasi dan memberikan pendampingan hukum kepada Pemkot Tanjungpinang, baik dalam pencegahan maupun penyelesaian masalah hukum.  


Kerja sama ini diharapkan berlanjut dan meluas ke bidang-bidang lain, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (sb/*)

Lebih baru Lebih lama