Sambar.id, Makassar — Ketika banyak perkara hukum kerap tersandera oleh bayang-bayang kekuasaan, sekelompok warga justru memilih berdiri tegak. Mereka menggugat. Mereka melawan. Dan kini, gugatan terhadap oknum pejabat eselon I Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memasuki fase krusial yang menguji integritas peradilan.
Perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor 106/Pdt.G/2026/PN Mks yang bergulir di Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar tak lagi sekadar sengketa perdata biasa.
Dua lembaga negara independen—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia—turun langsung melakukan pengawasan guna memastikan persidangan berjalan tanpa intervensi serta menjamin terpenuhinya prinsip fair trial.
Kuasa hukum penggugat, Sudirman Pangaribuan, mengungkapkan bahwa Komnas HAM telah menerbitkan Nomor Agenda Pemeriksaan 161513. Secara paralel, Komisi Yudisial juga telah mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemantauan Persidangan tertanggal 12 Maret 2026 melalui Kantor Penghubung Wilayah Sulawesi Selatan.
“Keterlibatan Komnas HAM dan KY membuktikan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa hukum biasa. Ini menyangkut integritas tata kelola pemerintahan dan perlindungan hak warga negara dari potensi kesewenang-wenangan pejabat,” tegas Sudirman. Kamis (15/05)
Perkara ini berpijak pada kerangka hukum yang kuat dan berlapis, di antaranya:
- Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata: dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
- Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945: menjamin hak atas kepastian hukum yang adil dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM (Pasal 17–18): hak memperoleh keadilan melalui peradilan yang bebas dan tidak memihak.
- UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: menegaskan independensi hakim serta kewajiban menjaga keadilan.
- UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial: dasar kewenangan KY dalam mengawasi perilaku hakim.
- UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
- UU No. 28 Tahun 1999 serta UU No. 5 Tahun 2014 dan PP No. 94 Tahun 2021: menegaskan prinsip akuntabilitas, integritas, dan disiplin aparatur negara.
Gugatan terhadap DR. AR dkk menjadi preseden serius bagi Kementerian PUPR. Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan komitmen terhadap good governance, perkara ini berpotensi mengguncang kredibilitas institusi jika tidak ditangani secara transparan dan akuntabel.
Desakan publik pun menguat—agar tidak ada kompromi terhadap integritas, sekalipun yang diperiksa adalah pejabat tinggi negara.
Masuknya Komnas HAM dan KY menegaskan satu hal: ruang sidang tidak boleh menjadi alat legitimasi kekuasaan. Ia harus tetap menjadi benteng terakhir keadilan.
Publik dan media kini didorong untuk mengawal setiap tahapan persidangan. Dalam perkara ini, yang dipertaruhkan bukan sekadar putusan—melainkan marwah hukum itu sendiri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak tergugat AR dkk maupun perwakilan dari Kementerian PUPR masih dalam proses upaya konfirmasi. Tim redaksi telah mengirimkan permintaan klarifikasi guna memperoleh keterangan resmi dan berimbang terkait substansi gugatan serta posisi hukum yang dihadapi.
Prinsip keberimbangan tetap dijunjung sebagai bagian dari etika jurnalistik, agar setiap pihak memiliki ruang yang adil untuk menyampaikan penjelasan.
Perkembangan perkara ini akan terus dipantau dan disajikan secara berkala.


.jpg)





.jpg)



