SAMBAR.ID | Tangerang Selatan, 25 Juni 2025 – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap AJP (35), buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, di Jalan Boulevard, Bintaro.
AJP, seorang guru asal Desa Kawali, Kabupaten Ciamis, merupakan terpidana kasus korupsi penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Cabang Ciamis Unit Sudirman tahun 2021-2023, yang merugikan negara Rp9.158.660.776.
Penangkapan berjalan lancar karena AJP bersikap kooperatif.
Ia kini ditahan sementara di Kejari Jakarta Selatan sebelum diserahkan ke Kejati Jawa Barat.
Jaksa Agung kembali menegaskan komitmennya untuk mengejar seluruh buronan dan menyerukan agar mereka segera menyerahkan diri. (Sb)