Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual dan Perdagangan Anak Libatkan Mantan Kapolres Ngada


Sambar.id, Kupang – Pengadilan Negeri Kupang menggelar sidang perdana kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan perdagangan orang, Senin (30/6).  


Dua terdakwa, mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja dan mahasiswi Stefani Heidi Doko Rehi, didakwa atas berbagai pelanggaran hukum.

 

Fajar didakwa telah melakukan pencabulan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur, salah satunya berusia lima tahun, di beberapa hotel di Kupang.  


Jaksa menjeratnya dengan pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak dan UU Kekerasan Seksual, serta UU ITE terkait perekaman tindakan tersebut.

 

Sementara itu, Fani didakwa sebagai perantara yang merekrut dan mengantar korban berusia lima tahun kepada Fajar.  

Ia menerima imbalan Rp3 juta atas tindakannya, yang dikategorikan sebagai eksploitasi seksual anak dan perdagangan orang. 


Fani dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

Sidang yang digelar tertutup ini ditunda untuk pembacaan eksepsi dan pemeriksaan saksi.  


Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan berpihak kepada korban, termasuk upaya pemulihan hak korban dan restitusi. (sb)

Lebih baru Lebih lama