LIPAN Bulukumba Soroti Dugaan Wanita Punya 2 Suami di Bonto Rannu, Peran Aparat Desa Dipertanyakan


Sambar.id, Bulukumba, — Lembaga Lantera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN) Kabupaten Bulukumba menyoroti serius aduan warga terkait dugaan praktik pernikahan bermasalah yang terjadi di Dusun Tamalaju, Desa Bonto Rannu. 


Kasus ini mencuat setelah seorang warga, Syamsuddin, melaporkan dugaan bahwa istrinya menikah lagi tanpa proses perceraian yang sah. Senin 4 Mei 2026


Dalam laporan tersebut, perempuan berinisial Ida disebut masih berstatus sebagai istri sah pelapor, namun diduga melangsungkan pernikahan dengan pria lain berinisial Asri saat Syamsuddin bekerja di luar daerah.


Sekretaris LIPAN Bulukumba, Rahmat, menegaskan bahwa pihaknya tengah menelusuri kebenaran informasi tersebut dengan pendekatan hati-hati namun tegas.


“Kami melihat ini sebagai persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele. Jika benar terjadi tanpa perceraian resmi, maka berpotensi melanggar hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Rahmat.


Sorotan juga diarahkan pada dugaan keterlibatan oknum aparat desa dan penghulu dalam proses pernikahan tersebut. Jika benar ada fasilitasi tanpa dasar hukum yang sah, hal itu dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap kewenangan jabatan publik.


“Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi jika ada aparat yang terlibat tanpa prosedur sah, maka wajib dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Jabatan publik tidak boleh disalahgunakan,” tegas Rahmat.


Menurut keterangan pelapor, informasi dugaan pernikahan tersebut diperoleh melalui sambungan telepon saat dirinya berada di perantauan. Hingga saat ini, LIPAN masih mengumpulkan data dan keterangan tambahan dari berbagai pihak guna memastikan fakta yang sebenarnya.


Jika dugaan tersebut terbukti, maka terdapat sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

Pasal 3: Pada prinsipnya, seorang wanita hanya boleh memiliki satu suami.

Pasal 9: Seseorang yang masih terikat perkawinan tidak dapat menikah lagi, kecuali memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 279: Mengatur tentang larangan perkawinan yang melanggar status hukum (bigami/poliandri), dengan ancaman pidana bagi pihak yang menikah atau membantu pernikahan tersebut.

Kompilasi Hukum Islam (bagi yang beragama Islam)

Pasal 40 dan 71: Melarang perkawinan jika masih terikat hubungan perkawinan dengan pihak lain tanpa putusan cerai yang sah dari pengadilan agama.


Jika terbukti ada keterlibatan aparat desa, maka dapat melanggar prinsip netralitas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang.


LIPAN Bulukumba mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara objektif dan menyeluruh, meliputi:

  • Verifikasi status hukum pernikahan
  • Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat
  • Penelusuran kemungkinan pelanggaran administrasi maupun pidana

“Kami mendorong proses ini berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan. Semua pihak harus dilindungi haknya, baik pelapor maupun pihak terlapor,” tegas Rahmat.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan. Oleh karena itu, seluruh informasi yang beredar masih bersifat dugaan dan menunggu hasil penyelidikan aparat berwenang.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa tata kelola administrasi perkawinan dan integritas aparat desa merupakan pilar penting dalam menjaga ketertiban hukum dan kepercayaan publik di tingkat akar rumput.

(IsalAsM77)

Lebih baru Lebih lama