Terbongkar! Tambang Emas Ilegal Capkala Gunakan Ekskavator, Pengakuan Pelaku Mengejutkan

Sambar.id//Capkala, Bengkayang, Kalimantan Barat –  Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat ke publik dan viral di sejumlah media online. Lokasi tambang tersebut berada di wilayah Capkala, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.berbatasan dengan Sadaniang mempawah hulu, Ironisnya, aktivitas ilegal ini dilakukan secara terang-terangan menggunakan alat berat ekskavator dengan inisial pelaku JK. 8 Juni 2025


Dikutip dari pemberitaan media online, JK secara terbuka mengakui keterlibatannya. Ia menyatakan bahwa alat berat merek Shantui yang beroperasi di lokasi adalah miliknya. "Tanggung jawabnya ada pada saya," ujar JK dalam kutipan media online yang sudah tayang. JK juga menyebut nama lain, RY Nor, yang juga memiliki alat berat di lokasi tersebut. Lebih mencengangkan, JK bahkan mengatakan bahwa bagi para pelaku PETI yang ingin membeli alat berat, mereka bisa langsung menghubungi dirinya.

Pernyataan ini diungkapkan JK kepada awak media pada 2 Juni 2025 lalu.


Hasil Investigasi Lapangan: Alat Berat Beroperasi, JK dan RY Nor Diduga Dalang kegiatan tersebut yang berlokasi di Capkala perbatasan Sadaniang mencakupi dua kabupaten yaitu Bengkayang dan Mempawah.


Tim investigasi redaksi turun langsung ke lokasi pada 8 Juni 2025 untuk memverifikasi aktivitas tambang ilegal ini. Hasilnya, benar adanya beberapa unit ekskavator yang beroperasi di lokasi PETI. Nama JK dan RY Nor disebut-sebut sebagai pengelola dan pemilik alat berat. JK juga disebut sebagai koordinator utama yang mengatur jalannya aktivitas tambang ilegal tersebut.

Tim redaksi terus berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari instansi yang berwenang.


Aktivitas tambang emas ilegal ini jelas melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:  UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang menyatakan:


Pasal 158: "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar."


 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):


Pasal 69 ayat (1): Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.


 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:


Larangan penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan ilegal seperti PETI.


Sayangnya, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas PETI di wilayah Capkala seperti “ternak peliharaan” yang dibiarkan berkembang biak, termasuk adanya indikasi keterlibatan oknum aparat yang turut membekingi para pelaku.


Redaksi media nasional ini berkomitmen untuk terus memantau dan mengungkap aktivitas tambang emas ilegal di Capkala, serta menyoroti lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, lembaga sosial, dan aktivis lingkungan hidup untuk bersama-sama mendesak penegakan hukum yang tegas dan transparan.


Untuk keterangan lebih lanjut dan klarifikasi, redaksi siap menerima konfirmasi dari pihak berwenang serta menerima hak jawab hak koreksi serta klarifikasi.(*)(*)


Tim Red

Lebih baru Lebih lama