SAMBAR.ID | Tangerang Selatan – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan BS (64), buronan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, di Tangerang Selatan pada Selasa (24/6/2025).
BS merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait tanah milik Pemkot Bengkulu yang digunakan untuk pembangunan Mega Mall.
Penangkapan BS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Bengkulu Nomor: Print-408/L.7/Fd.1/05/2025 dan Print – 1231/L.7/Fd.1/11/2024. BS kooperatif selama proses penangkapan.
Saat ini, ia dititipkan di Kejari Jakarta Selatan sebelum diserahkan ke Kejati Bengkulu untuk proses hukum selanjutnya.
Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (sb)