Gema LMP Sulsel Desak Polrestabes Makassar Tangkap Pelaku Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi


Sambar.id, Makassar
— Penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial MA (21), asal Nunukan, kini berada dalam sorotan. Kamis, 14 Mei 2026

Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Laskar Merah Putih Sulawesi Selatan (GEMA LMP SULSEL) , Aru mendesak aparat Polrestabes Makassar untuk segera bertindak cepat dan tegas, menyusul belum adanya perkembangan signifikan sejak laporan resmi dilayangkan.

Kasus ini telah terdaftar secara resmi dengan nomor:
LP/B/1106/V/2026/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN pada tanggal 12 Mei 2026

Korban diduga disekap selama kurang lebih tiga hari oleh seorang pria yang dikenalnya melalui media sosial. 

Dugaan ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan serius yang menyasar tubuh, kebebasan, dan martabat korban..


“Kami mendesak Polrestabes Makassar segera menangkap terduga pelaku dan mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Jangan sampai aparat terkesan melakukan pembiaran,” tegas Aru GEMA LMP SULSEL.


Lambannya penanganan dinilai berpotensi membuka celah bagi pelaku untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, bahkan mengulangi kejahatannya.


Negara Sudah Tegas, Tinggal Aparat Bertindak


Dalam kerangka hukum terbaru, negara sebenarnya telah memberikan landasan kuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang mempertegas sanksi terhadap kejahatan seksual dan perampasan kemerdekaan.

Beberapa pasal kunci yang relevan:

  • Pasal 473 KUHP Nasional - Pelaku pemerkosaan diancam pidana penjara hingga 12 tahun, dengan kemungkinan pemberatan jika korban disekap atau mengalami penderitaan berat.
  • Pasal 446 KUHP Nasional - Tindak pidana penyekapan atau perampasan kemerdekaan diancam pidana penjara hingga 8 tahun.

Pemberatan Pidana

Berlaku jika kejahatan dilakukan dalam durasi lama, menyebabkan trauma berat, atau memanfaatkan relasi kepercayaan.

Tak hanya itu, regulasi lain juga memperkuat posisi korban:

  • UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) - Menjamin penanganan cepat, perlindungan, dan pemulihan korban.
  • UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban - Menegaskan hak korban atas perlindungan fisik, hukum, dan psikologis.
  • Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana - Mengharuskan penyidik bekerja cepat, profesional, dan akuntabel.

Dengan perangkat hukum tersebut, tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda proses hukum.


Tuntutan Tegas GEMA LMP Sulsel


GEMA LMP SULSEL menyampaikan sikap tegas:

Mendesak segera penangkapan terduga pelaku.

Mendesak pengusutan tuntas secara profesional dan transparan.

Mendesak perlindungan hukum dan pemulihan psikologis bagi korban.

Mendesak Kapolrestabes Makassar turun langsung mengawasi penanganan perkara.


Ujian Integritas Penegakan Hukum


Kasus ini bukan hanya tentang satu korban, tetapi tentang sejauh mana negara hadir melindungi warganya. KUHP Nasional telah memperjelas arah: kejahatan terhadap tubuh dan kebebasan adalah pelanggaran serius yang tidak boleh ditoleransi.


Jika aparat tetap lamban, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi korban — tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.


GEMA LMP SULSEL menegaskan akan terus mengawal kasus ini, termasuk membuka opsi aksi unjuk rasa jika tidak ada langkah nyata dari kepolisian. (*)

Hukum sudah tegas. Kini publik menunggu keberanian aparat untuk bertindak.

Lebih baru Lebih lama