Yayasan Diduga Fiktif Di Kabupaten Sukabumi Terima Dana Hibah Provinsi Tahun Anggaran 2024

Sambar.Id, Sukabumi - Dana bantuan hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat tahun 2024 menjadi bahan perbincangan, khususnya di Kota dan Kabupaten Sukabumi.


Begitu banyaknya persoalan yang mengarah kepada dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Salah satunya Yayasan Luthpi Niaj yang beralamat di Jl. Raya Cisolok Kp. Karangpapak RT 001/004 Desa Karangpapak Kec. Cisolok Kabupaten Sukabumi. Yayasan tersebut diduga fiktif adanya karena berdasarkan hasil pantauan awak media bahwa sama sekali tidak terdapat plang Yayasan di lokasi tersebut. Bahkan ketika ditanyakan kepada salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya perihal keberadaan Yayasan Luthpi Niaj ternyata orang tersebut tidak mengetahuinya. Mirisnya, Yayasan tersebut menerima bantuan dana hibah propinsi tahun 2024 senilai 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).


Setelah para awak media melakukan investigasi ke lapangan tidak ada kegiatan ataupun hasil pembangunan dari bantuan dana hibah tersebut yang ada hanya bangunan pondasi yang sudah usang dan diperkirakan sudah di bangun jauh-jauh hari sebelum bantuan tersebut datang. Hal senada juga di sampaikan oleh masyarakat setempat ( yang namanya enggan disebutkan ) bahwa kalaupun memang ada Yayasan Luthpi Niaz dilokasi tersebut yang jelas tidak ada kegiatan pembangunan apapun. Selanjutnya untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut para awak media mendatangi Ketua Yayasan Luthpi Niaj tersebut yang berinisial H.A. Dirinya menjelaskan bahwa menerima dana hibah provinsi sebesar lebih kurang 180.000.000.


"Memang benar kami menerima dana itu sekitar 170 sampai 180 juta, wajarlah kan ada biaya operasional dari mulai pengajuan sampai pencairan dana", tuturnya. Jum'at (30/5/2025)


Padahal dari daftar Lembaga Penerima Manfaat Dana Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 sangatlah jelas Yayasan Luthpi Niaj menerima bantuan Dana Hibah sebesar Rp. 200.000.000,-


Guna memastikan informasi yang didapat, awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi Yayasan sesuai alamat yang tertera pada daftar lembaga penerima dana hibah provinsi tahun 2024.


Sungguh mencengangkan, ternyata dilokasi itu sama sekai tidak aktivitas pembangunan apapun.


Untuk memperkuat hasil investigasi tersebut, awak media mengkonfirmasi ulang kepada ketua Yayasan Luthpi Niaj perihal alasan belum direalisasikannya bantuan tersebut melalui saluran pesan WhatsApp di nomor +62 858-6368-xxxx. Namun bukan jawaban yang diperoleh, melainkan justru ketua Yayasan memblokir kontak awak media. 


Maka atas dasar itu kami memohon kepada pihak terkait untuk menindaklanjutinya secara hukum dan menjadikan persoalan ini sebagai sebuah preseden.


Sudah saatnya seluruh elemen, baik Eksekutif, Legislatif, maupun Yudikatif serta masyarakat melakukan koreksi menyeluruh dan mendorong sistem pengelolaan hibah yang bersih, trasfaran dan berpihak kepada masyarakat. Jangan dijadikan dana bantuan hibah sebagai ladang korupsi yang akan merugikan masyarakat.


(Red*)

Lebih baru Lebih lama