Sambar.id, Makassar, – Gema LMP Sulsel, didampingi pengurus LMP Sulawesi Selatan, hari ini resmi melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, S.STP., M.Si., ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terkait dugaan korupsi dalam pengadaan seragam sekolah gratis tahun 2025.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh dipimpin oleh Ketua LMP Kota Makassar, Sudirman Pangaribuan, dan perwakilan Gema LMP, Arul. Senin 28 Juli 2025
Gema LMP menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pelaksanaan program tersebut. Di antaranya, label/logo merek toko pada seragam sekolah gratis banyak yang tercabut, dan indikasi bahwa seragam dibeli dari toko yang bukan termasuk dalam 65 UMKM yang ditunjuk Pemkot Makassar sebagai penyedia jasa.
Aru berharap Kejati Sulsel segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penegakan hukum.
"Semoga laporan ini menjadi pintu masuk bagi Kejati Sulsel untuk segera melakukan penegakan hukum," ujarnya. Laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan di Makassar.
Hinggal berita ini diterbitkan pihak terkait sementara diusahakan dikonfirmasi (*)