Sambar.id, Rohil - Pada Hari Senin Tanggal 7 Juli 2025 Biro Redaksi Rohil Mengabarkan "Gerak cepat dan sigap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil, hanya 1 kali 24 jam berhasil mengungkap kasus begal yang terjadi di sekitar sebelum Jembatan Parit Aman Jl. Lintas Bagansiapiapi - Sinaboi, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Tidak dapat berkutik, SIC alias Angah (21) Alamat Jl. Poros Parit Aman Kepenghuluan Parit Aman Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Dicomot Polisi atas aksi nekatnya memaksa korban warga Kepenghuluan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil, bernama Rio Ardiansah (21), untuk memberikan dompet kepadanya lalu membawanya pergi begitu saja.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, melalui Kasi Humas Polres Ipda Darlinson Sitorus, S.H. membenarkan adanya telah dilakukan pengungkapan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau premanisme oleh Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil.
Kronologis kejadiannya, Pada Jum'at 4 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Pelapor dari Bagan Siapi-api hendak pulang ke rumahnya di Sungai Nyamuk menggunakan sepeda motor miliknya, saat di perjalanan sebelum jembatan Parit Aman, Pelapor di berhentikan oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan ciri-ciri memakai celana pendek warna hitam dan tidak memakai baju sambil membawa sebatang besi berwarna hitam.
Dengan rasa ketakutan Pelapor langsung berhenti, dan kemudian Terlapor langsung mematikan kunci kontak sepeda motor milik Pelapor lalu berkata: _"Minta Dompet Kau !"_ lalu Terlapor langsung mengambil Dompetnya berwarna coklat yang berisikan STNK Sepeda motor, Kartu Tanda Penduduk atas nama Pelapor dan Uang sebesar Rp.1.800.000,- dari kantong celana belakang sebelah kanan.
Setelah mengambil dompet, Terlapor langsung pergi berjalan kaki meninggalkan Pelapor, setelah kejadian tersebut Pelapor langsung menelepon temannya bernama Roma (29) memintanya untuk datang ketempat kejadian tersebut, dan tidak lama kemudian Roma datang dan Pelapor langsung menceritakan kejadian tersebut kepada Roma.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian Uang Sebesar Rp.1.800.000- kemudian meminta tolong kepada Roma untuk menemani Pelapor pergi ke Kantor Polsek Bangko dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko," Terang Ipda Darlinson Sitorus.
Setelah laporan diterima, Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H., melakukan penyelidikan selanjutnya Kanit Reskrim memimpin Tim melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil penyelidikan pelaku diduga kuat adalah SIC alias Angah.
Kemudian pada Sabtu 5 Juli 2025 sekira pukul 12.20 WIB, Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil mengamankan terlapor di Jl. Poros Parit Aman, tepatnya di Ram sawit milik warga, kemudian dilakukan introgasi terhadapnya dan Ianya mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara membawa 1 batang besi.
Dan mengambil 1 buah dompet warna coklat yang mana isi dari dompet tersebut ialah uang sebanyak Rp. 1.680.000,- Kemudian hasil dari curianya tersebut berhasil diamankan, Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti berupa 1 batang besi, 1 buah dompet dan uangnya ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KHUPidana yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, adalah pidana penjara paling lama 9 tahun," tutup Kasi Humas Polres Rohil.
Laporan: Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber: Humas Polres Rohil