Sambar.id, RIAU |
Rokan Hilir — Pengelolaan anggaran pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Tahun Anggaran (TA) 2024 disorot publik. Alokasi anggaran kegiatan pengawasan dan pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) senilai Rp 8,16 miliar diduga terindikasi penyimpangan melalui modus markup, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, hingga pemotongan dana hibah (kickback).
Berdasarkan laporan analisis potensi penyimpangan anggaran yang dihimpun awak media pada Kamis (20/8/2026), dugaan korupsi ini membayangi pos anggaran Belanja Hibah Uang senilai Rp 7,90 miliar dan Belanja Hibah Barang senilai Rp 100 juta. Sementara sisanya, yakni sekitar Rp 159,52 juta, dialokasikan untuk operasional internal kantor.
Modus Operandi dan Potensi Kerugian Negara
Penyaluran dana hibah pada TA 2024 menjadi sorotan karena bertepatan dengan momentum politik Pilkada Serentak. Alokasi anggaran tersebut dinilai memiliki tingkat kerentanan tinggi untuk disalahgunakan sebagai instrumen pemiayaan politik praktis maupun mobilisasi massa.
Dari hasil petaan indikasi risiko awal, ditemukan beberapa modus operandi yang diduga terjadi di lapangan:
• Pemotongan Dana (Kickback): Pengurus Ormas diduga dipaksa mengembalikan dana sebesar 10 hingga 30 persen kepada oknum pejabat atau pemangku kebijakan pasca-pencairan.
• LPJ Fiktif dan Markup: Penerima hibah didorong menyusun LPJ rekayasa menggunakan nota belanja palsu dan daftar hadir fiktif demi menyesuaikan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
• Penyimpangan Pengadaan Barang: Terjadi indikasi penggelembungan harga, penurunan spesifikasi teknis (downgrade), hingga barang yang dinyatakan diserahterimakan secara administratif namun berstatus fiktif (total loss).
• Penggunaan Lembaga Nominee: Pemanfaatan Ormas berstatus resmi yang diduga hanya dijadikan "kendaraan" formalitas untuk mencairkan anggaran bagi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Dari akumulasi perhitungan indikasi fraud pada sektor hibah eksternal tersebut, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 3,19 miliar (minimal) hingga Rp 5,57 miliar (maksimal).
Tanggapan Pihak Terkait
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut, termasuk mantan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesbangpol Rohil TA 2024.
Namun, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (18/8/2026), mantan Plt Kabad Kesbangpol Rohil enggan memberikan penjelasan rinci mengenai persoalan tersebut.
"Saya tidak tahu apa-apa, coba saja telepon langsung Pak Fadli. Saya sudah purna/pensiun, Pak," ujar mantan pejabat tersebut singkat.
Masyarakat Desak Polda Riau Usut Tuntas
Menanggapi indikasi ini, elemen masyarakat dan penggiat anti-korupsi mendesak Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau untuk segera melangkah dan melakukan penyelidikan.
Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan melakukan uji petik konfirmasi lapangan ke sekretariat Ormas penerima, audit forensik perbankan terhadap arus kas penerima hibah, serta klarifikasi dokumen ke vendor penyedia belanja.
Langkah hukum ini dinilai penting sebagai bukti awal untuk menguji ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Masyarakat berharap APH bertindak tegas dalam mengawal penggunaan uang negara agar dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Laporan: Tim Jurnalis (Legiman)
Sumber: Masyarakat










