Sumedang, Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait rombel maksimal 50 siswa tidak semua bisa menyelamatkan siswa yang tidak mampu untuk mendapatkan haknya dari negara.
Faktanya proses seleksi masih menjadi parameter khususnya di program PAPS yang menyasar siswa benar benar tidak mampu yang di khawatirkan putus sekolah.
Salah satu satuan pendidikan yang jumlah pendaftarnya cukup tinggi di Jawa Barat adalah SMAN Tanjungsari, Kabupaten Sumedang saat di konfirmasi Kepala SMAN Tanjugsari Chaeruddin Saleh,( Rabu, 16/ 6/2025) mengatakan jumlah calon siswa
Pendaftar SPMB tahap 1 = 690, tahap 2 = 298 jadi total pendaftar total 988 calon siswa, dari jumlah siswa tersebut yang diterima sebanyak 496 siswa dan sudah kita laporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat," katanya.
Saat di tanya kenapa ada perbedaan jumlah siswa yang diterima yang telah di laporkan dengan website resmi "spmb.jabarprov.go" dimana untuk kouta SPMB SMAN Tanjungsari tahap 1 dan 2 berjumlah 504 dan jalur PAPS sebanyak 13 jadi total seluruhnya, 517 disiswa, Chaeruddin menyebutkan memang ada perbedaan dapat dijelaskan kuota reguler dan penyangga = 504 jadi kuota reguler ditambah penyangga serta PAPS total sebanyak 517 siswa, Pengertian kuota siswa yang dapat diterima itu berbeda dengan siswa yang diterima," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, mengapa berbeda:
1. Ada yang mengundurkan diri
2. Ketentuan untuk sisa kuota penyangga tidak dilimpahkan ke reguler
3. Kuota penyangga tidak penuh karena pendaftar sudah lolos di tahap 1.
Ia juga menyebutkan beberapa alasan siswa- siswa tersebut mengundurkan diri antara lain ada yang mengundurkan dapat beasiswa dari sekolah asal dan
yang lainnya lebih berninat ke sekolah lain/SMK, ditambahkannya untuk kuota Penyangga hanya terisi 52 dari 72 sementara sisa kuota nya tdk boleh/dapat dilimpahkan," tegasnya.
Pemerhati pendidikan Edi Sutiyo sangat menyanyangkan jumlah siswa jalur PAPS hanya 13 orang padahal siswa dengan kategori tersebut masih banyak yang seharusnya bisa di akomodir, jika berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS), ada empat kategori siswa yang berhak menerima kebijakan penambahan rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri:
1. Siswa berpotensi tinggi putus sekolah:
Ini mencakup siswa yang memiliki resiko tinggi untuk tidak menyelesaikan pendidikan mereka.
2. Anak-anak korban bencana alam di Jawa Barat:
Siswa yang terkena dampak langsung dari bencana alam dan mengalami kesulitan melanjutkan sekolah.
3. Anak-anak yang berada di panti asuhan:
Siswa yang tinggal di panti asuhan dan membutuhkan dukungan khusus untuk pendidikan mereka.
4. Anak-anak yang orang tuanya tidak memiliki pekerjaan (jobless) atau bukan termasuk kategori miskin:
Siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang sulit, terutama yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau tergolong miskin.
Pertanyaan apakah pihak sekolah sudah benar benar melihat dan mendapatkan siswa dengan kategori tersebut, dari total 988 siswa pendaftar apakah benar hanya 13 siswa kategori jalur PAPS? jika alasanya siswa yang diterima sudah sesuai prosedur," ucapnya.
Apapun alasan negara harus hadir dan benar benar memperhatikan hak dasar rakyat, sesuai pasal 31 UUD 1945 ayat 1 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. ( Dod/ ES)
Arie Gusti S.