Sambar.id, Jakarta || Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:
VR selaku Staf Keuangan PT Sritex.
PL selaku Kasir PT Sritex.
ZLM selaku Risk Analyst LPEI.
TSBR selaku Manager Operasional Kredit Divisi Operasi Kantor Pusat Bank BJB tahun 2019 s.d. Oktober 2020.
HY selaku Kepala Dinas Operasi tahun 2020 s.d. 2024.
UY selaku Account Officer.
ER selaku Account Officer.
JN selaku Pemimpin Grup Restruktrisasi dan Penyelesaian Kredit Bermasalah PT Bank DKI s.d. November 2021.
ZRN selaku Pemimpin Grup Restruktrisasi dan Penyelesaian Kredit Bermasalah PT Bank DKI November 2021 s.d. saat ini.
MYSS selaku Pemimpin Divisi Menengah PT Bank DKI tahun 2020.
Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Sb)