Sambar.id, Palembang, – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) hari ini mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerjasama bangun guna serah (BGS) pemanfaatan tanah milik daerah di Jalan Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang, periode 2016-2018.
Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa Tersangka yang telah ditetapkan adalah RY (Kepala Cabang PT. MB), AN (mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan), EH (Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama BGS), dan AT (Direktur PT. MB). Rabu 2 Juli 2025
Penetapan status tersangka tersebut didasarkan pada bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik Kejati Sumsel, yang dinilai telah memenuhi syarat cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Proses penyidikan telah melibatkan pemeriksaan terhadap 74 orang saksi. Tersangka RY telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung mulai tanggal 2 Juli 2025 hingga 21 Juli 2025.Sementara itu, tersangka AN dan EH merupakan terpidana dalam perkara lain, sedangkan tersangka AT yang saat ini berada di luar negeri telah dilakukan pencegahan keberangkatannya dari Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut: Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (primair); Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (subsidair); atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka diduga melibatkan penyimpangan dalam proses pengadaan, ketidaksesuaian kontrak kerja sama dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mengakibatkan hilangnya aset berupa bangunan cagar budaya Pasar Cinde.Selain itu, ditemukan pula indikasi adanya aliran dana dari mitra kerjasama kepada pejabat terkait untuk pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Hasil temuan bukti elektronik berupa percakapan digital (chatting) menunjukkan adanya upaya untuk menghalang-halangi proses penyidikan, termasuk tawaran sejumlah uang mencapai kurang lebih Rp 17 miliar dan upaya mencarikan pengganti tersangka.
Kemungkinan dikenakan pasal terkait penghalangan penyidikan (obstruction of justice) masih dipertimbangkan oleh tim penyidik.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus melakukan pendalaman terhadap alat bukti yang ada untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan akan segera mengambil langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (amel)