Sambar.id, Bengkulu||Kejati Bengkulu tetapkan 5 orang tersangka dugaan korupsi di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu, ada mantan Sekwan.08/07/2025
Penetapan tersangka di Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu tersebut dibenarkan Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, Selasa (8/7/2025).
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
Setelah menjalani pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi dengan mengamankan barang bukti.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi penggunaan Anggaran di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024.
Lima orang ini sebelumnya menjalani pemeriksaaan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Tersangka yang ditetapkan yakni:
Erlangga selaku mantan Setwan DPRD Provinsi Bengkulu
Dahyar selaku Bendahara
PPTK Rizan Putra Jaya
Pembantu Bendahara Ade Yanto Pratama dan Rely Pribadi
5 Tersangka dugaan korupsi di Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu--
Kelima orang tersebut dijerat atas dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara, dan kini akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, berkaitan dengan kerugian negara, penyidik menyampaikan nilainya mencapai miliaran rupiah.
"Kita tetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Penggunaan anggara di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu. Kelimanya langsung dilakukan penahanan," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu.SJ