Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pungli Dana Desa di Pagar Gunung

Sambar.id, Palembang, – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Jum'at,25 Juli 2025


Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya telah mengamankan seorang ASN, seorang Ketua Forum Kepala Desa (Kades), dan 20 Kepala Desa.

 

Setelah proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti,  N, Ketua Forum Kades, dan JS, Bendahara Forum Kades, ditetapkan sebagai tersangka.  


Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, terhitung mulai 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.

 

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf e UU Tipikor, dan Pasal 11 UU Tipikor.  Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 65.000.000.  


Namun, Kejati Sumsel menekankan bahwa kerugian tersebut bukan hanya masalah nominal, melainkan juga dampaknya terhadap pemanfaatan anggaran dana desa bagi masyarakat.

 

Modus operandi kedua tersangka adalah meminta iuran Rp 7.000.000 per tahun kepada masing-masing Kepala Desa dengan dalih biaya operasional forum dan silaturahmi.  


Tahap awal, para Kades telah menyerahkan Rp 3.500.000.  Kejati Sumsel juga tengah mendalami dugaan aliran dana kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Sebagai langkah preventif, Kejati Sumsel akan mendampingi para Kepala Desa dalam pengelolaan anggaran dana desa melalui jalur Intelijen dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk menciptakan tata kelola yang anti-korupsi. (*/amel)

Lebih baru Lebih lama