Hal ini memicu kemarahan Lembaga Masyarakat Peduli (LMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mendesak DPRD Kota Makassar untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Informasi langsun melalui staf DPRD Kota Makassar, kahar bahwa jadwal RDP sudah dan akan digelar.
"Menyipaki Aksi yang tempo hari di Kantor DPRD Kota Makassar..Setelah Melihat jadwal & agenda2 kedewanan," tulis kahar lewat whatsapp
RDP dijadwalkan Kamis, 31 Juli 2025, di ruang rapat Komisi D DPRD Makassar, sebagai respons atas aksi demonstrasi LMP sebelumnya.
Desakan ini dilandasi oleh hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi dan pengawasan publik sebagaimana dijamin dalam konstitusi. DPRD, sesuai dengan kewenangannya dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, berkewajiban untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut.
Ketua LMP Sulsel, Taufik Hidayat, menyambut baik rencana RDP, namun menekankan bahwa kegagalan SPMB menunjukkan ketidakmampuan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar.
"Kadis Pendidikan lamban dan tidak becus kerja," tegas Taufik. Ia menilai Kadis gagal merencanakan dengan matang, misalnya dengan mendata jumlah lulusan SD dan mengusulkan penambahan kuota ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak awal.
Langkah tersebut baru diambil setelah masalah meluas dan LMP beraksi.LMP menuntut pencopotan Kadis Pendidikan. "Pencopotan Kadis adalah langkah tepat jika Wali Kota Makassar serius ingin memperbaiki pendidikan," ujar Taufik.
LMP mempertanyakan kredibilitas proses seleksi dan penunjukan Kadis, mengingat hasilnya sangat buruk.
Dugaan adanya jual beli jabatan dalam proses tersebut akan diusut tuntas, dengan ancaman pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LMP telah bekerjasama dengan kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Kerja sama dengan lembaga antikorupsi ini telah terjalin sejak 2020 untuk memberantas korupsi dan nepotisme di birokrasi Sulsel.
Tindakan ini didasarkan pada kewajiban negara untuk menegakkan supremasi hukum dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. (*)