Pria 29 Tahun Di Kecamatan Delta Pawan Ketapang, jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sambar.id // Ketapang, KALBAR - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang menetapkan pria berinisial ZA (29) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. 


Penetapan tersangka terhadap warga Kabupaten Kayong Utara tersebut dilakukan pada Senin (21/07/2025). Dalam keterangan rilis resminya, Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa terduga pelaku diamankan pada hari minggu (20/07/2025) setelah keluarga korban membuat laporan ke Polres Ketapang. 


"Setelah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Ketapang,  terduga pelaku ZA kita tetapkan sebagai tersangka," Ujar AKP Ryan Eka Cahya, Senin (21/07/2025) Pukul 14.00 Wib.


Diketahui sebelumnya pelaku ZA dilaporkan oleh seorang pria berinisial ZU atas dugaan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap anak kandung pelapor yaitu seorang remaja putri berusia 11 tahun. Perbuatan bejad tersebut terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bibi korban. Bibi korban pun langsung menyampaikan hal tersebut kepada pelapor, dimana pelapor yang tidak terima langsung membuat laporan ke Polres Ketapang. 


"Dari laporan tersebut, Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan. Selain pelaku, beberapa barang bukti seperti pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa terjadi juga kami amankan. Dari hasi pemeriksaan sementara, terungkap bahwa pelaku merupakan abang angkat dari korban. Adapun modus yang digunakan pelaku adalah mengajak korban jalan jalan yang selanjutnya pelaku merayu korban untuk melakukan perbuatan tersebut. setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku langsung mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan bejad pelaku kepada siapapun. Terungkap juga, sudah tujuh kali pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban, dari tahun 2022 dan terakhir kali pelaku melancarkan aksinya di sebuah rumah kost yang ditempati pelaku di Kawasan Kecamatan Delta Pawan pada tanggal 5 juli 2025 kemarin," Tambah AKP Ryan.


Lebih jauh ditambahkannya, atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara. 


"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai potensi kejahatan seksual. Orang tua diminta untuk memberikan pemahaman kepada anak-anaknya tentang potensi bahaya yang mungkin terjadi di sekitar mereka dan pentingnya komunikasi terbuka antara orang tua dan anak sehingga anak anak dapat mengerti dan dengan cepat melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada orang tua atau pihak berwajib " Pungkas AKP Ryan.


Sumber : Humas Polres Ketapang/Polda Ketapang

(Atin)

Lebih baru Lebih lama