Restorative Justice: PT PMB dan Serikat Petani Pasundan Sepakat Berdamai Atas Insiden Kekerasan



SAMBAR.ID // PANGANDARAN — Upaya penyelesaian melalui jalur restorative justice antara PT. PMB dan Serikat Petani Pasundan (SPP) berakhir damai. Kesepakatan ini tercapai usai insiden perusakan dan penganiayaan yang terjadi beberapa pekan lalu di wilayah hukum Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. (3 Juli 2025)


Kesepakatan damai dicapai dalam pertemuan di Mapolres Pangandaran, Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, yang turut dihadiri oleh tim kuasa hukum dari kedua belah pihak.


Pihak PT PMB diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari M.H. Hasan Suriyoyudoh, S.H., M.H., Ariyo Garudo, S.H., M.A., Rajasa Dani A.S.H., dan Luthafi Harits Rasyad, S.H. Mereka menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas tercapainya penyelesaian secara damai setelah melalui proses hukum yang cukup panjang dan kompleks.



Sementara itu, tim kuasa hukum dari SPP (Serikat Petani Pasundan) yang terdiri dari Yudi Kurnils, S.H., Saepul Akbar, S.H., Windi Arisandi, S.H., Riki Hermawan, S.H., Anang Fitriansyah, S.H., Ai Giwang Sari, S.H., dan Dian Heridan, S.H., juga menyatakan sepakat untuk mengakhiri konflik melalui jalur damai.


Dalam keterangannya, perwakilan tim hukum SPP berharap kejadian kekerasan dan penganiayaan seperti yang terjadi sebelumnya tidak terulang kembali di kemudian hari.


Langkah damai ini diapresiasi sebagai bentuk kedewasaan hukum dan komitmen bersama dalam menjaga stabilitas sosial di wilayah Pangandaran. 


Lebih baru Lebih lama