Sambar.id, Makassar, Sulawesi Selatan – Dalam sebuah operasi yang menunjukkan komitmen teguh penegakan hukum, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, berhasil meringkus Hj. Herni Damayanti, buronan kasus perpajakan dari Kejaksaan Tinggi Papua. Penangkapan dilakukan Senin, 30 Juni 2025, pukul 00.00 WITA di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar.
Hj. Herni Damayanti, 57 tahun, warga Jl. Perintis Kemerdekaan RT 002/RW 009, Kelurahan Tamalanrea Indah, Makassar, dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana perpajakan. Ia telah mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp1.701.013.943 (satu miliar tujuh ratus satu juta tiga ratus sembilan belas ribu empat ratus empat puluh tiga rupiah) akibat tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor: 47/pid.sus/2023/PN.Nab. tanggal 21 September 2023, Hj. Herni Damayanti dijatuhi hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp627.579.610. Jika denda tersebut tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hukuman penjara akan ditambah dua bulan.
Penangkapan berjalan lancar berkat sikap kooperatif yang ditunjukkan Hj. Herni Damayanti. Ia kini ditahan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk proses selanjutnya.
Keberhasilan ini menggarisbawahi komitmen Jaksa Agung dalam memburu para buronan dan menegakkan supremasi hukum. Jaksa Agung pun kembali mengingatkan seluruh DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri. Pesan tegas disampaikan: tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi para pelanggar hukum.