BPJN Sulteng Bungkam Soal Proyek "Siluman"Jalan Nasional, Begini Respon Praktisi Hukum

CAPTION : Dugaan adanya proyek jalan nasional “siluman” di Sulawesi Tengah semakin menguat/F-IST Media Patner.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Dugaan adanya proyek jalan nasional “siluman” di Sulawesi Tengah semakin menguat. Pasalnya, hingga kini Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Sulawesi Tengah belum juga memberikan jawaban melalui surat resmi permohonan konfirmasi yang dilayangkan tiga media, yakni Koranpalu.com, Faktabaruu.net, dan Sambar.id, sejak 19 Agustus 2025 lalu.


Dimana surat tersebut menyoroti dua proyek strategis bernilai miliaran rupiah yang menuai tanda tanya besar di masyarakat kota Palu, khususnya Sulteng.


Proyek rigid beton di ruas Jalan Nasional Palu–Donggala (Kelurahan Buluri, Palu Barat) menuai kritik lantaran tidak ditemukan papan informasi proyek di lapangan.


Padahal, papan proyek merupakan kewajiban hukum sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres No. 54 Tahun 2010 jo. Perpres No. 70 Tahun 2012. Tanpa papan proyek, publik tidak bisa mengakses dan mengetahui sumber pendanaan, nilai anggaran, kontraktor, maupun pengawas pekerjaan.


Proyek lain juga disorot adalah Preservasi Jalan Nasional Ruas Molosipat–Lambunu–Mepanga–Tinombo dengan nilai kontrak Rp 7,18 miliar. Kontraktor pelaksana proyek ini adalah PT. Silkar National, dengan konsultan supervisi PT. Seecon KSO Sinar Putra Abadi Paluyang.


Anehnya, proyek tersebut tidak tercantum dalam SIRUP maupun LPSE Kementerian PUPR, meski pekerjaan sudah berjalan di lapangan. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah.


Praktisi hukum Rizal Sugiarto menilai, ketidakjelasan status proyek tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap aturan pengadaan.


“Jika proyek tidak tercatat di SIRUP atau LPSE tapi sudah berjalan, maka ada indikasi pelanggaran Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ini bisa masuk ranah maladministrasi bahkan berpotensi penyalahgunaan wewenang,” tegas Rizal.


Ia menambahkan, sikap BPJN yang tidak merespons permohonan konfirmasi media juga bisa ditafsirkan sebagai bentuk penghalangan terhadap keterbukaan informasi publik.


“UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pers menjamin hak masyarakat serta pers untuk memperoleh informasi. Ketika instansi negara bungkam, maka prinsip transparansi dan akuntabilitas jadi rusak,” lanjutnya.


Redaksi memastikan bahwa upaya konfirmasi resmi sudah dilakukan. Surat permohonan konfirmasi telah dikirim ke BPJN Sulteng sejak 19 Agustus 2025, dengan tembusan ke Kabag Humas PUPR, Dirjen Bina Marga, dan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.


Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban resmi yang diberikan oleh BPJN Sulteng. Kondisi ini membuat publik semakin curiga bahwa proyek bernilai miliaran rupiah tersebut rawan penyimpangan. Warga Buluri yang ditemui di sekitar lokasi proyek juga menyuarakan hal senada.


“Kalau proyek resmi, mestinya ada papan informasi biar jelas. Kalau tidak ada, wajar kalau masyarakat menganggap ada yang disembunyikan,” ujar salah satu warga.


Hingga kini, BPJN Wilayah Sulawesi Tengah belum memberikan klarifikasi resmi terkait proyek yang dipersoalkan. Publik menanti jawaban agar isu dugaan proyek siluman tidak semakin melebar.**


Source : Tim Media Patner 

Lebih baru Lebih lama