SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Kawasan pertambangan emas tradisional di Kelurahan Poboya kembali menelan korban jiwa. Seorang penambang lokal bernama Sandi (42) dilaporkan tewas mengenaskan setelah terhempas dari ketinggian tebing di lokasi pertambangan Fafolapo, Kota Palu, Sabtu (24/1/2026) pagi.
Insiden ini memicu respons cepat dari jajaran kepolisian lintas satuan untuk mengusut tuntas legalitas dan standar keamanan di wilayah tersebut.
Kronologi Kejadian: Pijakan Labil dan Kelalaian Keamanan
Peristiwa nahas tersebut terjadi saat matahari baru saja meninggi. Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi mata, korban sedang berupaya mengambil material batuan yang diduga mengandung kadar emas tinggi di area tebing yang cukup curam.
Nahas, pijakan tempat Sandi berdiri ternyata tidak stabil. Tanah dan batuan yang rapuh runtuh seketika, membuat korban kehilangan keseimbangan.
Korban terjatuh bebas dari ketinggian sekitar 15 meter. Ironisnya, meski terdapat alat pengaman berupa tali di lokasi, korban diketahui tidak mengikatkan tali tersebut ke tubuhnya dengan sempurna saat bekerja.
"Dari keterangan saksi di lapangan, korban berpijak di sisi tebing yang tidak stabil. Ketika pijakan runtuh, korban ikut terjatuh karena tali pengaman tidak terikat di badan," ungkap Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si.
Rekan-rekan sesama penambang sempat melakukan upaya evakuasi darurat dengan melarikan korban menggunakan kendaraan menuju kediamannya.
Namun, takdir berkata lain. Setibanya di rumah sekitar pukul 09.30 WITA, Sandi dinyatakan telah meninggal dunia. Jenazah korban akhirnya dikebumikan pada Sabtu sore di TPU Kelurahan Buluri.
Polda Sulteng Turun Tangan: Investigasi Komprehensif
Kematian Sandi tidak dianggap sebagai kecelakaan kerja biasa. Pada Minggu (25/1/2026) pagi, tim gabungan skala besar langsung bergerak menuju lokasi kejadian di Poboya.
Langkah ini diambil usai pelaksanaan apel gabungan di Mako Polda Sulawesi Tengah yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulteng, Kombes Pol. Suratno, S.I.K., M.H.
Kehadiran petinggi kepolisian di medan tambang yang sulit ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengevaluasi aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Turut hadir dalam pengecekan lapangan ini, Kombes Pol. Hari Rosena (Kapolresta Palu), Kabag Ops Satbrimob Polda Sulteng, Kasubdit Tipidter Ditkrimsus Polda Sulteng, Kasat Reskrim Polresta Palu serta Personel gabungan unit Identifikasi dan Tipidter.
Kapolresta Palu menegaskan bahwa kehadiran pimpinan Polda dan Polresta di lokasi bertujuan untuk menjamin transparansi penyelidikan.
"Kami turun bersama Dir Krimsus untuk memastikan kejadian ini ditangani secara komprehensif, mulai dari olah TKP hingga pendalaman aktivitas tambang secara keseluruhan," tegas Hari Rosena.
Olah TKP dan Pendalaman Legalitas
Di lokasi kejadian, Unit Identifikasi Polresta Palu segera melakukan sterilisasi area dengan memasang garis polisi (police line).
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kerja korban, di antaranya linggis dan tali pengaman yang ditemukan tergeletak di titik jatuhnya korban.
Selain itu petugas juga mendokumentasikan kondisi geografis tebing yang menjadi lokasi kecelakaan guna kepentingan analisis teknis.
Selain faktor kelalaian keamanan (K3), pihak kepolisian kini tengah membidik aspek legalitas dari aktivitas pertambangan di Fafolapo tersebut. Penyelidikan akan mencakup:
* Status kepemilikan lahan pertambangan.
* Sistem kerja kelompok penambang yang beroperasi di sana.
* Unsur kelalaian dari pengelola tambang yang mungkin berkontribusi pada hilangnya nyawa seseorang.
Hingga berita ini diturunkan, kawasan tebing Fafolapo masih ditutup untuk aktivitas penambangan sementara waktu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi mengimbau para penambang tradisional untuk selalu mengutamakan keselamatan jiwa di atas perburuan material emas.***









