Buronan Penggelapan 11 Tahun Dibekuk Tim Tabur Kejati Sumsel di Mini Market Palembang

Sambar.id, Palembang — Pelarian panjang terpidana kasus penggelapan, Heriyanto bin Rustam, berakhir di tangan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (13/8/2025) malam. 


Buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palembang sejak 2014 itu dibekuk saat berada di dalam mobil yang terparkir di depan sebuah mini market di Jalan Bambang Utoyo, Palembang, sekitar pukul 21.35 WIB.


Heriyanto merupakan terpidana perkara penggelapan yang terjadi pada 1 Oktober 2011. Bersama Emil Zafata bin Suswadi, ia terbukti secara sengaja tanpa hak menggelapkan satu buku BPKB mobil Toyota Alphard milik H. Lukman Hakim.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 64/K/Pid/2014 tanggal 20 April 2014, ia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan karena melanggar Pasal 372 KUHP.


Tim Tabur Kejati Sumsel mengendus keberadaan Heriyanto sejak Selasa (12/8/2025) di rumah kontrakan anaknya di kawasan Bukit Kecil. 


Namun, saat hendak disergap, Heriyanto berpindah lokasi ke Jalan Bambang Utoyo. Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya meski sempat mendapat perlawanan.

“Ini merupakan DPO kedelapan yang berhasil diamankan hingga Agustus 2025. Kami mengimbau DPO lain segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman bagi buronan,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.


Heriyanto kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk menjalani sisa hukumannya. (Amel)


Lebih baru Lebih lama