JAM Pidum Setujui 2 Perkara Narkotika Diselesaikan Lewat Restorative Justice



SAMBAR.ID
, Jakarta
– Selasa 22 Juli 2025 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui dua pengajuan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam ekspose perkara yang digelar pada Selasa, 22 Juli 2025.


Dua perkara yang dikabulkan penyelesaiannya lewat pendekatan keadilan restoratif yaitu:


1. Muhamad Aqil Athallah bin Ade Sofyan – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

Disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


2. Saptian Ramanda bin Jariman – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

Disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Alasan Disetujuinya Restorative Justice:


Hasil laboratorium forensik menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika;


Hasil penyidikan menggunakan prinsip “know your suspect” menyatakan para tersangka merupakan pengguna terakhir (end user) dan tidak terlibat jaringan peredaran;


Para tersangka tidak masuk DPO (Daftar Pencarian Orang);


Hasil asesmen terpadu mengkualifikasikan para tersangka sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika;


Tersangka belum pernah atau tidak lebih dari dua kali menjalani rehabilitasi, dibuktikan dengan dokumen resmi;


Tidak ada peran para tersangka sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir.


JAM-Pidum menegaskan:


“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, merujuk pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 sebagai wujud pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa.”


Restorative justice dalam kasus penyalahgunaan narkotika merupakan pendekatan progresif yang lebih menitikberatkan pada rehabilitasi dan pemulihan sosial, bukan sekadar penghukuman. Langkah ini juga menjadi implementasi konkret dalam reformasi penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif dan kemanusiaan. (*/sb)

Lebih baru Lebih lama